JD.ID Siap Patuhi Pajak, Ini Rincian Produk yang Bisa Kena PPN
(Foto: Uzone.id)
Uzone.id -- Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pajak DJP), Kementerian Keuangan semakin bersemangat untuk meraup pundi-pundi pajak dari perusahaan digital di Indonesia, salah satunya JD.ID. Seperti apa kesiapan e-commerce satu ini?Mia Fawzia selaku Marketing Chief JD.ID mengonfirmasi mengenai penunjukan PT. Jingdong Indonesia Pertama berdasarkan Keputusan DJP nomor KEP-402/PJ/2020 sebagai pemungut PPT PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) pada tanggal 9 September 2020.
“Sebagai salah satu perusahaan e-commerce di Indonesia, kami akan patuh dan mengikuti semua aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan RI dan Dirjen Pajak mengenai penunjukan kami sebagai PPN PMSE yang berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 mendatang,” tutur Mia melalui keterangannya yang diterima Uzone.id, Kamis malam (17/9).
Baca juga: Tanggapan Shopee Soal Penarikan Pajak Pemerintah
Dari penjelasan Mia, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen hanya berlaku untuk penjualan barang dan jasa digital atau virtual yang dijual oleh penjual luar negeri melalui marketplace JD.ID.
“Pembelian produk melalui JD.ID tidak dikenai PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sepanjang produk yang dibeli bukan barang dan jasa digital atau virtual dari penjual luar negeri,” sambungnya.
Mia menambahkan, adapun contoh barang dan jasa digital yang bisa dikenakan PPN PMSE sebagai berikut:
- E-book, e-magazine (majalah elektronik), e-comic
- Software komputer, aplikasi digital, game digital
- Streaming audio visual (musik, film, dan lainnya)
Baca juga: Daftar 28 Perusahaan Digital yang Kena Pajak, dari TikTok Sampai Shopee
Diketahui, aturan pajak untuk perusahaan digital ini diperkenalkan pertama kali pada Juli 2020 dengan tujuan memberikan sumber pendapatan baru pasca wabah Covid-19 untuk negara. Pajak tersebut berlaku untuk layanan digital yang beroperasi di mana saja namun digunakan oleh ratusan juta penduduk Indonesia.
Google, Netflix, dan Spotify telah masuk adalah daftar kedua perusahaan digital yang kena pajak. Sedangkan pada daftar pertama sudah ada 10 perusahaan digital lain. Mereka semua sudah diwajibkan membayar pajak sejak 1 September lalu. Dan yang terbaru ada 12 perusahaan raksasa digital yang masuk dalam daftar sehingga total ada 28 perusahaan yang harus membayar pajak mulai 1 Oktober nanti.