Jangan Protes, Mobil LCGC Gak Turun Harga Meski PPnBM 0 Persen
-
Uzone.id - Mungkin banyak yang berharap mobil-mobil LCGC yang harganya sudah murah, bisa lebih murah lagi pasca PPnBM 0 persen diterapkan untuk mobil-mobil baru.
Tapi kalian pastinya harus gigit jari, karena mobil-mobil yang masuk kategori ini tidak akan turun harga. Jangan protes!Kenapa? Sebab faktanya, sejak tahun 2013 lalu mobil-mobil kategori LCGC sudah mendapat keistimewaan pembebasan pajak PPnBM 0 persen. Sehingga pada Maret 2021 ini tidak ada koreksi harga jual.
BACA JUGA: Mandalika Racing Tim Kenalkan Batik di Bodi Motor Balap
PPnBM 0 persen LCGC tertuang dalam aturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Kalaaupun nantinya kena pembebasan pajak PPnBM untuk LCGC, itu baru akan berlaku pada periode ketiga alias September - November 2021, karena mulai Oktober 2021 LCGC sudah dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.
Artinya, bakal ada pembebasan pajak PPnBM sebesar 3 persen dari NJKB mobil-mobil LCGC.
Aturan tersebut ada pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Dalam beleid tersebut menghapus keistimewaan kendaraan bermotor roda empat hemat energi dan harga terjangkau (LCGC).
PPnBM 3 persen untuk LCGC telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 dan mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai berlaku 16 Oktober 2021.
Nominal resminya pastinya bakal kecil sekali, mengingat PPnBM hanya 3 persen, sudah begitu, di periode ketiga, pembebasannya hanya 25 persen.
VIDEO Ngitung Pajak Mobil Baru Nol Persen, Beneran Turun Harga?