Jadi Sarang Transaksi Judol, Gimana Nasib GoPay hingga DANA?
Uzone.id — Melanjutkan soal teguran yang dilayangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, (10/10) lalu, Budi Arie Setiadi menyebut bahwa pihaknya telah cukup memberikan peringatan pada 5 e-wallet yang paling sering digunakan untuk bertransaksi judi online.
Terkait nasib DANA, OVO, GoPay, ShopeePay dan LinkAja ke depannya, Budi menyebut pihaknya tidak akan memberikan sanksi lebih jauh, apalagi hingga pencabutan akses/blokir.Pasalnya, tindakan tersebut merupakan tugas dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
“Enggak-enggak (diblokir), itu (di tangan) PPATK, kita sudah kasih peringatan,” kata Budi Arie kepada awak media, Senin, (14/10).
Budi juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan memanggil dan mengumpulkan ke-5 e-wallet tersebut dan menyerahkan hal tersebut ke PPATK dan Bank Indonesia.
“Itu urusan PPATK dan Bank Indonesia,” tambah Budi.
Pada Jumat, (11/10) lalu, Kemenkominfo mengeluarkan teguran bagi perusahaan-perusahaan penyedia e-wallet yang diduga telah memfasilitasi para penjudi online untuk bertransaksi.
Kecurigaan terhadap 5 e-wallet tersebut bermula dari transaksi penambahan saldo (top-up) yang melonjak tiba-tiba dan hanya dilakukan satu arah saja, yaitu transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.
Selain itu, laporan dari PPATK juga merinci jumlah transaksi di masing-masing e-wallet yang diduga terkait dengan transaksi judi online. Salah satunya adalah DANA dengan angka mencapai Rp5,3 triliun dan jumlah transaksi hingga 5,7 juta kali.
“Sasaran utama pemblokiran akun E-Wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya,” kata Menkominfo.
Budi melanjutkan bahwa tindak peringatan ini menjadi bagian pemerintah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat.
“Tujuan bangsa dan negara ini didirikan ada 3. Pertama, melindungi sekitar tumpah darah Indonesia. Dua, mencerdaskan kehidupan bangsa. Dan tiga, memajukan kesejahteraan umum. Oke? Oke, judi online itu adalah bagian dari pembodohan dan juga memiskinkan rakyat,” jelas Budi.
Merespon pernyataan Kominfo dan laporan dari PPATK, DANA, OVO, LinkAja, ShopeePay, dan GoPay kompak menjawab bahwa pihaknya tidak memfasilitasi aktivitas ilegal seperti judi online dan terus bertindak untuk menghalau akun-akun yang dicurigai sebagai akun judi online, termasuk melakukan pemblokiran dan melapor pada PPATK.