Inikah Surat Tilang Baru untuk Pengendara Pelanggar PSBB?
Uzone.id - Pembatasan Sosial Bersekala besar (PSBB) sudah diterapkan di Jabodetabek. Berkendara pun kini dalam pemantauan, khususnya untuk patuh pada protokol pencegahan virus corona.
Pembatasan jumlah penumpang pada mobil pribadi dan juga wajib menggunakan masker. Sementra sepeda motor wajib menggunakan masker dan sarung tangan.Nah, ternyata masih banyak pengendara yang melanggar. Menurut aturannya, sebenarnya sanksi buat para pelanggar PSBB adalah penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp 200 juta.
Baca juga: Yamaha TMax Mesin 560 cc Akan Dirilis 8 Mei
Meski begitu, pihak kepolisian masih memberlakukan teguran secara tertulis dan belum akan melakukan penindakan menurut ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut bisa kita lihat dari surat teguran kepolisian kepada para pengendara yang melanggar PSBB yang beredar di dunia maya. Itu merupakan surat teguran, bukan surat tilang seperti yang disebutkan oleh para netizen.
Wujud fisiknya seperti surat tilang. Berisi nama dan lokasi kejadian, usia, tempat tanggal lahir dan gender, tertera pada surat teguran tersebut.
Kemudian dibawahnya, barulah ada kolom-kolom yang mengkategorikan jenis pelanggarannya. Mulai dari sepeda motor dan roda dua berbasis aplikasi, tertulis pointer seperti tidak menggunakan masker, tidak menggunakan sarung tangan, kesehatan pengendara, juga soal berboncengan atau hanya boleh angkut barang.
Untuk mobil pribadi pun ada ketentuannya. Tidak menggunakan masker, melebihi batas orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, sampai kesehatan pengendara.
Juga angkutan umum dan barang. Wajib menggunakan maskers, tidak boleh melebihi kapasitas maksimal orang 50 persen, tidak menjaga jarak antar penumpng, dan melebihi jam operasional pun ada pointernya.
Nah, kalian sudah pada patuh belum saat berkendara? Atau gak takut karena sanksinya cuma teguran doang?
VIDEO Review Mobil Keluarga dan Simulasi Penumpang Saat PSBB: