Ini Syarat untuk Dapatkan SIM C1 dan C2, Apa Saja?
SIM C (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Salah satu kebijakan baru yang akan diterapkan di 2023 adalah pengguna sepeda motor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan besaran cc mesin dan dibagi tiga golongan, yakni C golongan biasa (SIM C), C golongan 1 (SIM C1) dan C golongan 2 (SIM C2).
Bagi pengguna sepeda motor yang menggendong mesin di atas 250cc hingga 500cc nantinya akan diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.Sedangkan pengguna sepeda motor yang membawa menggendong mesin di atas 500cc wajib memiliki SIM C2.
BACA JUGA: Polri Bakal Bagi Golongan SIM C, C1 dan C2, Ini Arti dan Bedanya
Untuk sementara, Korlantas Polri sudah menyiapkan 132 unit motor Hunter Scramble SK500 untuk dipakai ujian praktik pembuatan SIM C1.
Lalu, kapan SIM C1 akan diterapkan?
"Kalau bilang bulannya, tahun ini mas. Tetapi yang kita dahulukan SIM C1 dulu di beberapa tempat yang jadi skala prioritas. SIM C yang kita pakai ini kita batasi dengan cc-nya," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Uzone.id, Rabu (11/1/2023).
Yusri lalu menegaskan bahwa untuk mendapatkan SIM C1, pengguna motor wajib memiliki SIM C minimal satu tahun. Kemudian, untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 minimal 1 tahun.
Kami pun melihat pasal-pasal yang termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
BACA JUGA: Di Vietnam, Identitas Yamaha XSR155 Diubah Jadi XS155R
Di bagian Bab II yang membahas soal Penerbitan SIM dijelaskan di bagian Pasal 3 bahwa untuk dapat memiliki SIM C1 maka lebih dulu memiliki SIM C setelah 12 bulan diterbitkan.
Begitu juga jika ingin memiliki SIM C2 maka lebih dulu memiliki SIM C1 setelah 12 bulan diterbitkan.
Berikut penjelasan Pasal 3:
Ayat (8): Untuk dapat memiliki SIM CI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ayat (9): Untuk dapat memiliki SIM CII sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM CI
b. SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM CI diterbitkan.
VIDEO Test Drive Suzuki Spresso: