Ini artinya peraturan tersebut telah berlaku tiga tahun lalu. Melalui Dinas Perhubungan nantinya akan menderek kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan.
Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas pada pasal 104 ayat 1, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pada ayat 2, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
Dijelaskan juga di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermtor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan denga surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.
BACA : Masih Banyak Kendaraan yang Parkir di Trotoar
Ayat 4, surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Terakhir, ayat 5, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.
Peraturan ini hampir sama seperti yang diberlakukan di Jepang. Di negeri Matahari Terbit itu, sesorang baru bisa memiliki mobil jika memiliki ruang penyimpanan untuk mobilnya.
Berita Terkait: