Home
/
Automotive

Ini Peraturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi

Ini Peraturan Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi
Azwar Ferdian08 September 2017
Bagikan :

Pemerintah daerah DKI Jakarta kali ini akan mesosialisasikan peraturan daerah mengenai kepemilikan kendaraan. Selama ini terdapat perda yang mengatur bahwa warga harus memiliki garasi sebelum membeli kendaraan tersebut.

Peraturan ini diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Ini artinya peraturan tersebut telah berlaku tiga tahun lalu. Melalui Dinas Perhubungan nantinya akan menderek kendaraan yang diparkir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan.

Dalam perda tersebut disebutkan secara jelas pada pasal 104 ayat 1, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Pada ayat 2, setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Dijelaskan juga di ayat 3, setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermtor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan denga surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

BACA : Masih Banyak Kendaraan yang Parkir di Trotoar

Ayat 4, surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat 3 menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.Terakhir, ayat 5, ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan Peraturan Gubernur.

Peraturan ini hampir sama seperti yang diberlakukan di Jepang. Di negeri Matahari Terbit itu, sesorang baru bisa memiliki mobil jika memiliki ruang penyimpanan untuk mobilnya.

Berita Terkait:

Penulis: Setyo Adi Nugroho
Editor: Azwar Ferdian


Copyright Kompas.com
populerRelated Article