Ini Nasib Kerja Sama eFishery Pasca Izin Investree Dicabut OJK
Uzone.id — Sebelum dicabut izinnya oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), startup fintech peer-to-peer lending, PT Investree Radhika Jaya sempat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak, salah satunya dengan startup unicorn eFishery.
Setelah munculnya kasus yang membuat izin Investree dicabut, eFishery menyebut bahwa startup milik mereka saat ini sudah tidak memiliki kerjasama apapun dengan Investree. Hal ini disampaikan oleh Satrio Sih Pinandhito, Corporate Communications Manager.“Betul, eFishery pernah bekerja sama dengan Investree. Kerja sama eFishery dan Investree berlangsung dari September 2020 hingga Mei 2024,” ujarnya kepada Uzone.id, Senin, (28/10).
Satrio menambahkan bahwa kerjasama tersebut telah selesai dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak.
“Saat itu Investree menjadi mitra kami dalam program Kabayan,” tambahnya.
Program Kabayan atau 'Kasih, Bayar Nanti' sendiri adalah sebuah layanan finansial atau program pinjaman yang dibuat khusus untuk para pembudidaya ikan air tawar di Indonesia.
Di program ini, pembudidaya yang membutuhkan dana akan mendapat fasilitas pendukung budidaya dengan sistem pinjaman hingga 6 bulan dan bunga rendah. Di progra ini, pembudidaya bisa mendapatkan eFeeder, pakan, obat dan vitamin, dan saprokan lainnya dan bayar setelah hasil panen dijual.
Melansir dari Bisnis Indonesia, Hingga Mei 2022, Investree telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp122,2 miliar kepada UMKM pembudidaya ikan yang tergabung dalam program ini.
Hingga kerjasama selesai, eFishery menyebut pihaknya selalu melakukan evaluasi dan selalu menjalankan kewajiban sesuai dengan kesepakatan sehingga seluruh kewajiban telah selesai.
“Selama kerjasama berlangsung, kami selalu menjalankan kewajiban sesuai dengan hal-hal yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, serta kami terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan mendukung pertumbuhan ekosistem akuakultur yang positif,” tambah Satrio.
Satrio menambahkan adanya kasus yang saat ini dialami oleh Investree, sama sekali tak berdampak kepada pihak eFishery.
“Betul (tak terdampak), karena kedua belah pihak telah menyelesaikan kewajibannya masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) resmi mencabut izin usaha startup fintech Investree pada Senin, (21/10). Langkah tegas ini diambil setelah startup pinjaman online ini melakukan pelanggaran yang berujung pada kasus gagal bayar kepada para pengguna.
Dengan dicabutnya izin tersebut, Investree diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka sebagai fintech lending, kecuali hal berkaitan dengan ketentuan undang-undang seperti perpajakan.
OJK juga kan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan, serta menindak CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi yang saat ini dikabarkan kabur dari Indonesia.
OJK juga akan segera melakukan upaya-upaya untuk membawa kembali Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum.