“Masyarakat sebagai pengguna jalan mesti kian menyadari bahwa ada aturan dan porsi masing-masing. Contoh, UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan, para pengendara wajib memberi prioritas kepada pejalan kaki. Bukan justru hak pejalan kaki dirampas,” ucap Edo Rusyanto, Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) saat dihubungi Rabu (8/3/2017).
Berdasarkan UU No 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 2 menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan pejalan kaki serta pesepeda. Ini artinya hak pejalan kaki lebih diutamakan ketimbang pengendara kendaraan bermotor.
Berita Terkait:
- Cara Mudah Bersihkan Tangki Sepeda Motor
- Semua Mobil Daihatsu Bisa Ikutan Kontes Modifikasi Ini
- Aneka Ragam Kelakuan "Nyeleneh" Biker di Jalan
Pada pasal 131 disebutkan hak pejalan kaki yakni berhak mendapatkan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lainnya. Pasal 132 menyebutkan pejalan kaki wajib berjalan di bagian jalan yang telah diperuntukkan atau bagian paling tepi dari badan jalan.
Sesuai pasal 275, setiap orang yang merusak atau mengakibatkan gangguan pada fasilitas pejalan kaki dikenakan dengan Rp 250.000 hingga Rp 50 juta rupiah atau kurungan satu hingga dua bulan.
Keterangan lebih jelas ada pada pasal 284. Bunyinya setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.