Ini Cara Urus STNK yang Diblokir Karena ETLE

Uzone.id - Jika kalian terkena tilang Electronic Traffic Law Enfrocement (ETLE) dan tidak langsung mengurusnya, maka Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang bersangkutan akan otomatis terblokir. Lantas bagaimana cara mengurusnya jika STNK terkena blokir?
Pertama, kalau kalian merupakan korban tilang ETLE salah sasaran, maka bisa melakukan buka blokir dan melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dituduhkan."Buka blokir silakan bisa dilakukan pertama buka website resmi https://etle-pmj.id di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, seperti dikutip dari Instagram TMC Polda Metro Jaya.
Selain secara online, pemilik kendaraan yang STNK nya terblokir bisa mengurus buka blokir di kantor Samsat di wilayah hukum POlda Metro Jaya. Pastikan membawa KTP pemilik kendaraan, STNK yang terblokir, dan bukti tilang.
"Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendaraannya terkena blokir, jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain silakan bisa langsung ke Samsat tersebut," pungkasnya.
Tapi, kalau kalian bukan korban salah sasaran ETLE, alias melakukan pelanggaran atas kesadaran sendiri, maka perlu membayar denda tilang terlebih dahulu sebelum membuka blokir STNK.
Pada kasus ini, sebenarnya prosesnya mirip dengan datang ke Samsat membawa STNK asli, KTP asli, dan menunjukkan bukti tilang. Kemudian petugas akan menerbitkan BRU Virtual Account BRIVA untuk dibayarkan oleh pelanggar di teller bank.
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa mengurus buka blokir dengan datang langsung ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Namun perlu diketahui untuk datang ke kantor ini apabila buka blokir ataupun sanggahan tidak bisa dilakukan di situs resmi ataupun kantor Samsat.
