Ini Cara Kemkominfo Berantas Hoaks Terkait Pilkada 2020
-
Dedi Permadi, Juru Bicara Kemkominfo RI. (Foto: YouTube Kemkominfo TV)
Uzone.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia pada 9 Desember 2020. Di tengah kondisi ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan koordinasi pengawasan dan penanganan terhadap hoaks terkait Pilkada 2020 terus ditingkatkan.Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedi Permadi dalam Konferensi Pers secara virtual pada Rabu (18/11/2020) juga menyatakan bahwa Kementerian Kominfo mendapatkan amanat untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap kondusif, termasuk pada masa Pilkada Serentak 2020.
“Hal ini diamanatkan salah satunya melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 40 ayat 2,” jelasnya.
Dalam Pasal 40 ayat 2 disebutkan: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Kemkominfo: Ada 38 Isu Hoaks Terkait Pilkada 2020
Mengacu pada ketentuan itu, Dedi menegaskan kesungguhan untuk melaksanakan pengawasan konten melalui cyberdrone atau patrol siber yang dimiliki Kemkominfo.
“Cyberdrone atau lebih dikenal dengan mesin AIS tersebut berfungsi dalam melakukan pemantauan selama 24 jam nonstop terhadap konten-konten dengan muatan negatif di internet. Setelah itu kita melakukan penanganan konten termasuk juga pemutusan akses atau sering disebut sebagai proses takedown,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan proses takedown sendiri dikerjakan bersama dengan platform digital atau media sosial di mana muatan negatif atau penyebaran informasi salah tersebut berada.
Baca juga: Efek Pandemi, Jokowi Singgung Digitalisasi 64 Juta UMKM dan Skill Digital Unggulan
“Selama masa pilkada 2020, Kementerian Kominfo, Bawaslu dan juga KPU bekerja sama untuk menangani aduan konten negatif dari masyarakat maupun pasangan calon yang ada di daerah. Selain itu, Kominfo, Bawaslu, dan KPU juga melakukan verifikasi akun media sosial peserta Pilkada 2020,” ungkapnya.
Kementerian Kominfo bersama KPU dan Bawaslu telah menyepakati kerja sama melalui Deklarasi Internet Indonesia Lawan Hoaks dalam Pilkada 2020 serta Penandatanganan Nota Kesepakatan Aksi/Memorandum of Action tentang Pengawasan Konten Internet dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Dua agenda kerja sama itu ditandatangani langsung oleh Menteri Kominfo, Ketua Bawaslu dan Ketua KPU pada tanggal 28 Agustus 2020 lalu, yang didukung dan disaksikan oleh berbagai platform digital di Indonesia.
VIDEO: Samsung Galaxy M51 vs Vivo V20, Perang HP Rp5 Jutaan!