Ingat, Lampu Hazard Bukan untuk Hujan Deras!
Uzone.id - Mulai sering musim hujan, kadang sudah jadi pemandangan umum sejumlah mobil menyalakan lampu hazard saat hujan lebat.
Mungkin niatnya baik, untuk menjadi penanda dari kendaraan lain di sekitaran. Tapi, tindakan ini sebenarnya malah membahayakan karena lampu hazard bukan untuk hujan deras.Penggunaan lampu hazard sebagai sarana penanda keadaan darurat, ada di Pasal 211 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: 20 Ruas Jalan di Jakarta yang Kebanjiran
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Nah, memang secara fungsi lampu hazard berguna sebagai lampu isyarat, tapi, ini digunakan saat kondisi darurat dan ketika mobil dalam keadaan berhenti atau parkir di bahu jalan.
Kemudian soal keselamatan. Menyalakan lampu hazard saat hujan deras malah membingungkan kendaraan lain, karena jadi tidak tau mobil di depan yang menyalakan hazard tersebut mau pindah jalur kiri atau kanan dan mau belok kiri atau kanan.
Intinya, menyalakan lampu hazard saat hujan deras sambil mobil terus berjalan bisa membuat salah komunikasi dengan kendaraan lainnya.
Ada baiknya, saat hujan deras, cukup menyalakan lampu utama mobil. Karena dengan begitu, selain ada sorot lampu layaknya malam hari, juga lampu rem di belakang akan terus menyala sebagai penanda dan juga lebih jelas terlihat.
VIDEO Review Moge 400cc 2 Silinder Rp80 Jutaan: