Indonesia Sudah Resmikan Bursa Kripto, Apa Manfaatnya?
Ilustrasi foto: Kanchanara/Unsplash
Uzone.id — Tren kripto di Indonesia terus berlanjut walaupun tidak se-booming beberapa tahun lalu. Menurut catatan terbaru dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), investor aset kripto di Indonesia hingga Juli 2023 mencapai 17,67 juta lebih dengan transaksi mencapai Rp 9,37 triliun.
Melihat tingginya potensi pasar dan industri dari kripto, Bappebti resmi mengesahkan bursa kripto di Indonesia pada 17 Juli 2023 lalu.Kehadiran bursa aset kripto ini diharapkan bisa menguatkan ekosistem kripto di Indonesia, termasuk mengawasi transaksi kripto agar lebih aman dan transparan.
Bursa kripto ini nantinya dikelola oleh pihak yang ditunjuk langsung oleh Kementerian Perdagangan, PT. Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX). Untuk penyimpanan asetnya dikelola oleh PT. Tennet Depository Indonesia.
Lalu, apa itu bursa kripto dan apa manfaatnya?
Bursa kripto merupakan sebuah platform yang digunakan untuk melakukan berbagai aktivitas termasuk transaksi pembelian dan penjualan mata uang kripto. Contohnya, menukar Bitcoin menjadi mata uang kripto lain dan membeli kripto menggunakan mata uang konvensional.
Bursa kripto sendiri hadir untuk mengawasi dan mengatur transaksi aset kripto di Indonesia sekaligus memberikan keamanan dan perlindungan pada masyarakat yang melakukan transaksi.
Wadah kripto ini juga hadir agar tidak adanya tindak monopoli dari pelaku industri kripto yang dapat merugikan berbagai pihak.
Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan mengatakan kalau keberadaan bursa kripto ini juga menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan, sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan memberikan nilai dalam ekonomi dan perdagangan.
Ada beberapa istilah yang perlu diketahui dalam mekanisme perdagangan aset kripto di bursa kripto ini. Antara lain, pelanggan aset kripto, pedangan fisik aset kripto, bursa berjangka, lembaga kliring berjangka dan depository.
Ada berapa Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger) yang terdaftar di bursa kripto?
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 23 calon pedagang fisik aset kripto siap meramaikan Bursa Berjangka Aset Kripto yang dikelola Bappebti, termasuk Tokocrypto, Incrypto, NVX, Coinbit, Gudang Kripto, Indodax, Ajaib Kripto, Triv, Nanovest, Stockbit, Naga Exchange, Bittime, Dex Exchange, Reku, Pintu, Cyra, Galad Exchange, KMK, Pluang, Vonix, Zipmex, Luno, Mobee, Upbeat dan MAX.
Untuk melakukan perdagangan aset kripto, calon Pelanggan harus lebih dulu membuka rekening pada Pedagang Komoditi Aset Kripto. Usai lolos prosedur Know Your Customer (KYC), calon Pelanggan dapat disetujui menjadi Pelanggan, sehingga memiliki akun dan mulai dapat bertransaksi.
Selanjutnya, setelah terdaftar pelanggan bisa melakukan transaksi melalui 23 Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger) yang sudah terdaftar di bursa kripto.
Transaksi yang bisa dilakukan antara lain penukaran (pembelian) aset kripto dengan uang konvensional atau sebaliknya, penukaran antara aset kripto, atau memasang kuotasi harga jual atau beli Aset kripto.
Adanya bursa kripto di Indonesia diharapkan bisa memperkuat ekosistem kripto di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dan perlindungan pelanggan, sehingga dapat bertransaksi dengan aman dan bernilai.