Home
/
Ramadan

Idulfitri Makin Dekat, Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Idulfitri Makin Dekat, Apa Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online?

Foto: Rupixen/Unsplash

Vina Insyani17 April 2023
Bagikan :

Uzone.id — Karena kemajuan teknologi dan adanya perubahan kebiasaan di masyarakat, membayar Zakat pun kini bisa dilakukan secara online. Meski begitu, setiap tahunnya selalu muncul pertanyaan apa hukum membayar Zakat Fitrah secara online? Sah atau tidak?

Menurut Dr. Irfan Shauqi Beik, Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS,  “Apapun yang memudahkan seseorang menunaikan kewajiban ibadah zakatnya, tanpa melanggar hal-hal syar’i maka pada dasarnya hukumnya boleh, termasuk membantu memudahkan membayar Zakat secara online.”

Dalam hal ini, aplikasi atau platform online menjadi sarana yang memudahkan para muzakki untuk menunaikan ibadah mereka, salah satunya ibadah zakat.

Selain itu, yang masih menjadi perdebatan adalah ijab qobul antara pemberi dan penerima, nah Dr. Irfan menjelaskan, “Dalam konteks Zakat, ada perbedaan dengan transaksi komersial. Zakat ini bersifat sosial dan ijab qabul tidak menentukan sah tidaknya zakat yang dilakukan.”

Sementara itu, para ulama sepakat kalau ijab kabul dalam konteks transaksi lainnya tidak mesti dilakukan secara tatap muka, bisa tulisan atau media lain yang e,menunjukkan kesepahaman antara kedua belah pihak.

Walau dilakukan secara online, ada beberapa hal yang perlu diperjelas ketika melaksanakan ibadah Zakat.

Pertama, menu pembayaran zakat harus jelas, jangan sampai membingungkan, harus jelas tertulis untuk membayar zakat fitrah, maal, atau sedekah lainnya.

Lembaga penerima zakat juga harus jelas, salah satunya Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang sudah berizin, begitupun dengan sumber rekening lembaga yang harus jelas dan khusus rekening zakat, lembaga penerima zakat sebagai juga harus memberikan laporan berupa bukti setor zakat agar penyaluran jelas.

Jadi, jika disimpulkan, membayar zakat fitrah secara online lewat aplikasi memiliki hukum yah sah dan diperbolehkan.

“Zakat itu adalah ibadah dan yang terpenting dalam sebuah ibadah adalah niat yang mendasarinya. Apabila seorang Muslim telah berniat, maka ibadahnya telah dianggap sah,” ucap Ustadz H. Ahmad Fauzi Qosim, Biro Kepatuhan Syariah, Sekretaris DPS, Dompet Dhuafa, dalam acara Uzone Talks beberapa waktu lalu, Kamis (29/04/2021).

populerRelated Article