Home
/
News

Hukum Tidur Saat Khatib Berkhutbah Jum'at

Hukum Tidur Saat Khatib Berkhutbah Jum'at

Alung Adcha22 January 2016
Bagikan :
Ketika seorang Khatib Jumat menyampaikan khutbahnya, kadang jamaah suka bercakap-cakap dengan jamaah lainnya. Bahkan, tak sedikit jamaah yang tertidur, sehingga dimungkinkan tidak mendapatkan ganjaran shalat Jumatnya.

Mengenai bercakap-cakap ketika khatib Jumat menyampaikan khutbahnya, dalam sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan enam perawi hadis dari Abu Hurairah dikatakan, "Jika engkau berkata kepada temanmu di hari Jumat, 'Diamlah'! Ketika imam sedang berkhutbah, maka engkau telah melakukan (Jum'at) yang sia-sia"

Terkait jamaah yang tertidur, para ulama berbeda pendapat. Menurut mazhab Syafi'I dan Hanafi, tidur yang membatalkan wudhu sekaligus shalat Jum'atnya adalah tidur yang posisinya memungkinkan angin (kentut) dapat keluar tanpa menyadarinya, seperti tidur berbaring, bersandar, atau tertelungkup.

Karena itu, jika sungguh tidak kuat menahan kantuk, sebaiknya jamaah duduk dengan posisi secara mantap, sehingga angin tersebut tidak memungkinkan keluar.

Hal ini didasarkan pada banyak hadis, yang diantaranya adalah, "Wudhu tidaklah wajib kecuali bagi yang tidur terlentang," begitu bunyi hadis yang diriwayatkan at-Tarmizi dari Ibnu Abbas.

Sementara, mazhab Malik dan Hanbali tidak membedakan dari segi cara duduk. Namun, dua imam tersebut menyatakan tidur yang nyenyak membatalkan wudhu, dan tidur yang ringan tidak membatalkannya.

Sumber: Republika
populerRelated Article