Host Berkomentar Negatif, KPI Hentikan Sementara \'Pagi Pagi Pasti Happy\'
Uzone.id - Gara-gara host Pagi Pagi Pasti Happy mengeluarkan komentar negatif saat membahas kasus Kris Hatta dan Hilda, Komsisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan memberi sanksi berupa penghentian sementara program talkshow yang dipandu Uya Kuya, Nikita Mirzani dan Billy Syahputra itu.
Stasiun Trans TV tidak boleh menayangkan Pagi Pagi Pasti Happy mulai tanggal 3-5 Desember 2018.Penghentian Sementara program tersebut didasarkan pada Surat Keputusan KPI Pusat No.623/K/KPI/31.2/11/2018. Surat Keputusan tentang Penghentian Sementara Program Acara “Pagi Pagi Pasti Happy" yang ditandatangani Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis, pada Jumat (23/11/2018) merupakan hasil rapat pleno KPI Pusat.
Berdasarkan surat keputusan tentang sanksi penghentian sementara, program Pagi-Pagi Pasti Happy atau P3H melakukan pelanggaran terhadap sejumlah pasal, antara lain pasal mengenai privasi, perlindungan anak, dan klasifikasi Remaja.
Baca juga: Gading Marten Akui Ibu Kandung Terserang Stroke
Secara rinci surat keputusan menyebut P3H melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS).
Mewakili KPI Pusat, Komisioner Dewi Setyarini menyatakan, keputusan Penghentian Sementara terhadap Program P3H mendasarkan pada pertimbangan bahwa program tersebut tercatat beberapa kali mendapatkan sanksi berupa teguran pertama pada Februari 2018 dan teguran kedua pada Juni 2018. "Dalam catatan kami, aduan publik terhadap program ini juga cukup banyak,” jelas Dewi Setyarini dalam siaran persnya yang dimuat dalam situs kpi.go.id.
Menurut Dewi, KPI Pusat telah melalui langkah-langkah sesuai prosedur, yaitu melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran untuk meminta klarifikasi, sidang penyampaian putusan, termasuk memberi kesempatan kepada pihak Trans TV untuk mengajukan surat jika terdapat keberatan terhadap penghentian tersebut.
“Berdasarkan pleno, KPI secara final menghentikan program P3H selama tiga hari berturut-turut mulai dari hari senin sampai rabu minggu depan,” tutur Komisioner KPI Pusat bidang Isi Siaran ini.
Berdasarkan keterangan dalam surat penghentian tersebut, selama Trans TV menjalankan sanksi tidak diperkenankan menyiarkan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) SPS KPI tahun 2012.