Heboh KTP Dicatut Calon Gubernur DKI, Simak Cara Cek Nomor NIK Kalian
Uzone.id — Lini masa X dan Instagram netizen Indonesia ramai dengan kabar beberapa data NIK mereka dicatut tanpa izin untuk keperluan pemilihan umum salah satu calon pasangan gubernur.
Informasi ini pertama kali disampaikan di X pada Jumat, (16/08) usai adanya pengumuman lolosnya salah satu pasangan calon gubernur independen di DKI Jakarta.“Warga Jakarta cek KTP lo pada sekarang,” kata salah satu akun di X.
WARGA JAKARTA CEK KTP LO PADA SEKARANG!
— imad???? (@ayamdreampop) August 15, 2024
gua gak tau ini siapa dan gua gak pernah merasa daftarin dukungan gua ke orang ini, tiba tiba NIK gua DICATUT sebagai PENDUKUNG DUA ORANG INI BUAT MAJU JADI CAGUB DKI??????
yang bener aja lah @dukcapiljakarta @kpu_dki https://t.co/Lu9F0D2d6d pic.twitter.com/FZkXU4gaFt
Dari beberapa unggahan, warga yang tidak tahu menahu mengenai pencalonan ini mendapati NIK KTP mereka didaftarkan dan mendukung calon pasangan tersebut. Bahkan, nama anak tokoh politik Anies Baswedan pun ikut dicatut dalam daftar pendukung calon independen tersebut.
“Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :),” tulis Anies dalam akun X miliknya @aniesbaswedan.
Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersama ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :) pic.twitter.com/XWuao3ok1i
— Anies Rasyid Baswedan (@aniesbaswedan) August 16, 2024
Bagi masyarakat, khususnya warga DKI Jakarta yang ingin memeriksa nomor KTP di laman resmi Info Pemilu, kalian bisa mengikuti cara-cara berikut ini.
- Kunjung website resmi KPU atau klik link ini.
- Masukkan nomor KTP atau NIK kalian di kolom yang tersedia
- Masukkan Verifikasi Captcha
- Klik Cari
Selanjutnya, KPU akan memberikan informasi apakah NIK kalian tedaftar atau tidak sebagai pendukung bakal calon kepala daerah.
Sementara bagi yang terlanjur dicatut tanpa izin, kalian bisa melakukan laporan ke Bawaslu DKI dan bisa dianulir atas rekomendasi Bawaslu DKI apabila terbukti dan membuat berkurangnya syarat minimal dukungan.