Heboh Atta Halilintar dkk, Investasi Bodong dan Robot Trading Net89
Uzone.id – Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan kabar seputar investasi bodong, atau penggelapan dana yang menyeret nama beberapa pesohor negeri ini, mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio, hingga Mario Teguh.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89, termasuk menerima keuntungan dari hasil lelang maupun bentuk promosi.Sebenarnya seperti apa masalah yang tiba-tiba mencuat ini? Barangkali Uzoners ada yang ketinggalan update-nya, berikut rangkuman yang kami himpun per hari ini, Kamis (27/10).
Ke-lima artis dilaporkan ke Bareskrim Polri
Dari berbagai sumber, Atta, Taqy, Adri, Kevin, dan Mario dipolisikan pada Rabu (26/10) karena dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik.
Dari penuturan M. Zainul Arifin selaku kuasa hukum dari 230 korban, total ada 134 orang yang dilaporkan dalam perkara ini, di antaranya lima orang figur publik, tujuh orang founder, lima orang CEO, 37 orang leader-nya, dan 51 orang exchanger.
Baca juga: UU ITE Mengintai, Bagaimana Cara Aman Kritik di Medsos?
Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
Para terlapor dilaporkan terkait Pasal 106 Jo Pasal 24 dan Pasal 105 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Berapa keuntungan yang diraup?
Zainul mengatakan kalau Atta diduga melelang bandananya Rp2,2 miliar dari Founder Net89, Reza Paten. Lalu Taqy diklaim telah menerima lelang sepeda Brompton Rp700 juta.
Sementara Mario Teguh dituduh sebagai leader dan Founder Billions Group Net89, ia selama ini dilaporkan kerap mempromosikan orang-orang agar menjadi member Net89.
Tuduhan promosi ini juga dilayangkan ke Kevin dan Adri.
Kerugiannya berapa?
Dari kesaksian 230 korban, Zainul mengatakan kerugian yang mereka derita bervariasi jumlahnya, dari jutaan hingga miliaran rupiah. Total kerugian yang dialami mencapai Rp28.020.251.432.
Bantahan Atta, Kevin, dan Taqy
Dari ke-lima figur publik yang dilaporkan ke Bareskrim, tiga di antaranya secara terbuka mengunggah klarifikasi di akun Instagram masing-masing. Ketiganya juga sama-sama membantah kalau mereka terlibat di dalam investasi robot trading Net89.
Atta mengaku ia memang sempat melelang headband pertamanya namun mengatakan ia tidak pernah melakukan dan mengerti soal robot trading.
Baca juga: Lingkaran Setan Robot Trading, MLM dan Skema Ponzi
Sama halnya dengan Taqy, ia mengaku menerima hasil lelang sepeda Brompton miliknya yang kebetulan dimenangkan oleh Reza Paten. Namun ia mengatakan sama sekali tidak tahu soal robot trading Net89.
Sementara Kevin di dalam Instagram Story-nya menjelaskan bahwa ia dulu memang pernah mempromosikan Net89 melalui zoom meeting team temannya. Kevin menuturkan kalau hal ini hanya terjadi sekali dan saat itu ia ditunjukkan kalau Net89 atau PT SMI (Simbiotik Multitalenta Indonesia) telah memiliki izin SIUPL dari Kementerian Perdagangan.
Dari pantauan Uzone, Mario Teguh dan Adri Prakarsa belum buka suara terkait hal ini.
Apa itu robot trading Net89?
Memang tidak semua orang tahu apa itu Net89. Di bawah nama PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI), perusahaan ini menawarkan layanan strategi di bidang trading dan menyediakan e-book seputar cara membuat robot trading sendiri.
Dari situs Investor.id, Satgas Waspada Investasi (SWI) ternyata sudah beberapa kali memanggil PT SMI karena dianggap telah melanggar perizinan dalam menjalankan usaha.
Dengan kata lain, kegiatan investasi Net89 sifatnya ilegal karena izin yang mereka kantongi adalah sebatas perdagangan e-book yang ternyata disalahgunakan untuk robot trading.
Pihak SWI juga mengatakan mereka mendukung pihak polisi untuk mengungkap semua oknum yang terlibat di dalam investasi bodong Net89 ini.
Gimana menurut kalian?