Home
/
News

Harta wali kota Cilegon capai Rp21,64 miliar

Harta wali kota Cilegon capai Rp21,64 miliar
Desca Lidya Natalia23 September 2017
Bagikan :

Total harta kekayaan Tubagus Imam Ariyadi sebagai Wali Kota Cilegon periode 2016-2021 yang diamankan KPK pada Jumat (22/9) malam mencapai Rp21,642 miliar.

Berdasarkan laman acch.kpk.go.id, Tubagus Imam Ariyadi terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada 19 Mei 2016.

Ia sebelumnya melaporkan pada 14 Juli 2015 saat masih menjabat sebagai Wali Kota Cilegon periode 2010-2015 diusung partai Golkar.

Harta tersebut terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai total Rp18,555 miliar yang terdiri atas tanah dan bangunan di kota Cilegon senilai Rp453,11 juta, tanah di Cilegon senilai Rp12,56 miliar, tanah dan bangunan di Cilegon senilai Rp1,07 miliar, tanah di kabupaten Serang senilai Rp1,026 miliar, tanah di Cilegon senilai Rp1,946 miliar serta tanah dan bangunan di kota Tangerang senilai Rp2 miliar.

Selanjutnya harta berupa alat transportasi dan mesin lainnya senilai total Rp1,55 miliar yang terdiri atas 1 motor Honda Supra, 1 motor Honda Beat, 1 mobil BMW, 1 mobil Toyota Alphard dan 1 motor merek Kawasaki Ninja.

Imam tercatat masih memiliki harta bergerak lain sejumlah Rp395 juta yang terdiri atas logam mulia dan benda bergerak lain ditambah surat berharga senilai Rp382,975 juta.

Sedangkan giro dan setara kas lain milik Imam yang berasal dari hasil sendiri maupun warisan totalnya berjumlah Rp754,34 juta.

Harta kekayaan Imam dalam laporan 19 Mei 2016 tersebut meningkat hampir 1,5 kali lipat dari total harta yang ia laporkan terakhir kali menjelang pemilihan daerah yaitu pada 14 Juli 2015 yang hanya berjumlah Rp9,317 miliar.

Tubagus Imam Ariyadi adalah anak dari Wali Kota Cilegon 2005-2010 Aat Syafaat yang juga melakukan korupsi proyek dermaga Kubangsari Cilegon yang ditangani KPK pada 2012 lalu.

Aat merekayasa pemenang lelang dan menggelembungkan harga pembangunan dermaga sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp11,5 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang, Banten, menjatuhkan vonis kepada Aat 3,5 tahun penjara pada Maret 2013.

KPK mengamankan Tubagus Imam Ariyadi bersama dengan sembilan orang lainnya pada Jumat (22/9) malam karena diduga ada transaksi terkait proses perizinan kawasan industri di Banten. KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.

Hingga saat ini pemeriksaan masih berjalan dan KPK akan mengumumkan status 10 orang tersebut dalam konferensi pers hari Sabtu ini.

Berita Terkait:

populerRelated Article