Grab Naikkan Tarif Ojol 11 September Pukul 00.01 WIB
Uzone.id - Grab Indonesia sudah siap-siap menaikkan tarif ojol (ojol) pada Minggu, 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Tirza Munusamy, Director of Central Public Affairs Grab Indonesia, saat diminta konfirmasi oleh Uzone.id.Pasalnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebelumnya sudah mengumumkan besaran kenaikan tarif ojol dalam menyesuaikan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis Pertalite (bensin bersubsidi), Biosolar (solar bersubdisi) dan Pertamax (bensin nonsubsidi) pada 3 September lalu.
"Berdasarkan informasi resmi yang kami terima dari Kementerian Perhubungan, tarif ojek online baru pada aplikasi akan diterapkan sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan yaitu pada tanggal 11 September 2022 pukul 00.01 WIB," tutur Tirza.
BACA JUGA: Berlaku 10 September, Tarif Ojol Resmi Naik! Ini Daftar Lengkapnya
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati telah menyampaikan kepada Uzone.id bahwa sesuai kesepakatan dengan aplikator, kenaikan tarif mulai berlaku hari Minggu (11/9) pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugianto juga telah menggelar jumpa pers pada Rabu (7/9), bahwa kenaikan tarif ojol mulai berlaku Sabtu (10/9) untuk menyesuaikan kenaikan harga BBM jenis Pertalite, solar bersubsidi dan Pertamax yang berlaku pada 3 September 2022.
BACA JUGA: Curhatan Abang Ojol Terdampak Harga BBM yang Naik
Sedangkan Tahir Saleh selaku Lead Corporate Communications Gojek saat diminta komentarnya mengenai rencana kenaikan tarif ojol pada 11 September, meminta kami untuk menunggu setelah tarif ojek yang baru berlaku besok.
Berikut rinciannya kenaikan tarif ojol yang dibagi dalam 3 zona:
Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.000 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.500 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.550 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.800 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp10.200 sampai Rp11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp2.300 per km
- Biaya jasa batas atas : Rp2.750 per km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.