Home
/
Automotive

Gak Semua Bisa, Ini Syarat Kredit Kendaraan Libur Bayar Cicilan

Gak Semua Bisa, Ini Syarat Kredit Kendaraan Libur Bayar Cicilan

Bagja Pratama30 March 2020
Bagikan :

Uzone.id - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akhirnya memberikan tata cara untuk mengajukan keringanan cicilan kendaraan. Tapi, gak semua pemilik kendaraan yang belinya kredit bisa libur cicilannya.

Berdasarkan tata cara yang diumumkan APPI tersebut, ada persyaratan dan beberapa kondisi agar cicilan kredit pemilik kendaraan bisa ditangguhkan.

"Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan oleh Bapak/Ibu yang terkena dampak penyebaran Virus Corona," tulis salah satu poin dari tata cara tersebut.

Baca juga: Test Drive Suzuki XL7

Ada setidaknya tiga jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat ditawarkan, diantaranya perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.

Sedangkan persyaratannya adalah, program ini berlaku untuk yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.

Kemudian, para pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM. Selain itu, juga harus tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Nah, yang mengajukan tersebut juga harus memegang unit kendaraannya sebagai jaminan dan ada beberapa kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Jadi, gak semua yang kendaraannya kredit, cicilannya bisa libur yaa..

VIDEO Test Drive Suzuki XL7:

populerRelated Article