Gak Cuma Meta, X Juga Kena Semprot Gara-gara Judi Online
Ilustrasi foto: Freepik
Uzone.id – Setelah beberapa kali menegur Meta karena penemuan judi online, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan peneguran terkait hal yang sama. Kali ini, teguran tersebut dilayangkan pada X (Twitter).
"Kementerian Kominfo memberi peringatan platform X karena aduan masyarakat yang mengeluh dengan maraknya iklan judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya, Selasa, (09/01).Peringatan ini disampaikan melalui surat dengan nomor R-09/M.KOMINFO/AI.05.02/01/2024 yang berisi perintah agar X segera memberantas iklan judi online di platform milik Elon Musk tersebut.
Pengawasan konten judi online terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Aptika di berbagai platform media sosial dan apabila terdapat konten-konten judi online di platform tersebut, maka Kemenkominfo akan segera menerbitkan teguran untuk pihak media sosial.
“Seluruh pihak akan mendapatkan perlakuan yang sama dari Kementerian Kominfo jika memuat iklan maupun konten judi online seperti platform X,” tegas Budi Arie.
Memasuki tahun 2024, Kominfo masih terus melakukan pemberantasan perjudian online sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberantasan ini, dilakukan karena dinilai sangat merugikan masyarakat.
Sepanjang 17 Juli hingga 30 Desember 2023, Menkominfo telah memblokir lebih dari 805.923 konten judi online baik berupa situs, IP, aplikasi, dan file sharing. Tidak hanya konten judi online, 5000 rekening bank dan akun e-wallet yg terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online juga ikut diblokir oleh Kemenkominfo.
Selain itu, kerja sama juga terus dilakukan dengan menggaet berbagai pihak termasuk dengan OJK, pihak berwenang, Bank Indonesia hingga mengajak pihak platform digital untuk bersama-sama menghapus konten perjudian online.