Foto SIM dan STNK Tak Berlaku Saat Ditilang Polisi
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (Foto: Tomi)
Uzone.id - Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM). Bahkan pihak kepolisian tidak menerima jika saat tilang, surat-surat tersebut hanya dalam bentuk digital ataupun foto.
Polisi menegaskan akan tetap menilang kepada pengendara yang tidak bisa menunjukkan STNK dan SIM secara fisik.Menurut Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso hal ini ditegakkan untuk menjawab pandangan pengendara yang menjadikan kelengkapan dokumen bisa dihadirkan secara virtual.
"Oh Enggak ada. Belum ada. Belum ada. Sementara belum ada. Namanya tilang, tilang kan bukti pelanggaran. Pada saat dia berada di situ, dia tidak bisa menunjukkan," ujar Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso.
Oleh karenanya dirinya menegaskan hingga saat ini aturan yang berlaku untuk setiap pengendara adalah harus tetap menunjukkan bukti kelengkapan dokumen saat berkendara.
"Sementara masih seperti itu ya. Nanti mungkin perkembangannya bisa berubah. Kita lihat," jelasnya.
Mengenai alasannya, Raden menjelaskan bukti virtual surat kendaraan tidak bisa sebagai barang bukti. Hal ini dikarenakan foto STNK dan SIM sampai saat ini belum dikategorikan sebagai barang bukti elektronik.
Hal itu diatur pada Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Yang bilang kan dia. Nanti kan kita akan CJS kan dulu. Kita kan selalu CJS kan dengan Criminal Justice System yang ada, begitu ada, katakanlah, penindakan etle menjadi alat bukti dalam persidangan. Itu saya harus koordinasi dulu dengan kejaksaan dengan pengadilan. Nanti keputusannya seperti apa. Begitu oke baru kita jalankan. Jadi jangan mudah langsung terima apa yang ada di media langsung oke,” kata dia.