Home
/
Automotive

Fix, Kendaraan Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun

Fix, Kendaraan Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Tomy Tresnady19 December 2022
Bagikan :

Uzone.id - Entah bakal terlaksana atau tidak, pemerintah kembali mengumumkan jika di tahun 2023 nanti, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak diperpanjang masa berlakunya setelah masa berlaku 5 tahun habis dan dalam 2 tahun tidak diperpanjang akan diblokir atau dihapus.

Sebetulnya, pengumuman seperti ini bukan hal baru. Kita masih ingat ketika di bulan Juli 2022, banyak media online yang memberitakan yang sama seperti ini.

Namun, untuk kali ini, pengumuman STNK yang habis masa berlakunya dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang akan diblokir berasal dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni.

BACA JUGA: Yamaha Augur Mirip Predator Musuhnya Arnold Schwarzenegger

Fatoni bilang, dirinya yang berada di tim pembina Samsat Nasional telah sepakat untuk melaksanakan aturan ini.

Pasalnya, pemblokiran STNK ini sudah diatur dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni berbicara di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (16/12/2022).

BACA JUGA: 2023, Hyundai Bangun Pabrik Battery Pack di Indonesia

Menurut Fatoni, Polri juga telah menyosialisasikan aturan ini untuk diterapkan mulai 2023.

Agar kebijakan ini efektif, pemerintah tidak akan lagi memberlakukan pemutihan kendaraan bermotor yang sudah lama menunggak pajak dengan alasan tidak mendidik masyarakat.

Apalagi, kata dia, pemutihan biasanya dilakukan tiga kali dalam setahun, seperti di momen kemerdekaan dan di akhir tahun.

BACA JUGA: 3 Sepeda Motor Ini Jadi Incaran Pencuri, Apa Saja?

Masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bisa menambah kas pemerintah daerah karena sebagian besar penerimaan asli daerah (PAD) di tingkat provinsi berasal dari PKB, yaitu 60 persen dari PAD.

Nah, apakah kebijakan yang sudah diatur dalam UU ini benar-benar akan diterapkan pemerintah di tahun 2023? Kita lihat saja ya, guys

populerRelated Article