Home
/
News

Menteri Agraria: Ibu Kota Negara Diputuskan Pindah ke Kalimantan Timur

Menteri Agraria: Ibu Kota Negara Diputuskan Pindah ke Kalimantan Timur

-

Yuliawati22 August 2019
Bagikan :

Pemerintah akhirnya memutuskan memindahkan ibu kota ke Provinsi Kalimantan Timur. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil menyatakan meski sudah menunjuk provinsi, namun belum ada keputusan lokasi  ibu kota baru secara spesifik.

"Di Kalimantan Timur, tapi lokasi spesifiknya yang belum," kata Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (22/8).

(Baca: Bappenas: APBN Danai Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Rp 93,5 Triliun)

Sofyan menyatakan butuh sekitar 3 ribu hektare lahan untuk kebutuhan kantor pemerintahan utama, seperti pembangunan kantor presiden, kantor para menteri, serta gedung parlemen.  Setelah itu, butuh sekitar 300 ribu hektare lagi untuk wilayah hijau. Wilayah hijau nantinya untuk pembangunan taman yang berfungsi menjaga kualitas udara ibu kota baru.

Setelah menentukan lokasi final ibu kota, pemerintah akan mengunci wilayah tersebut sehingga tidak boleh ada pemindahan kepemilikan. "Tanah jadi milik negara, akan ditujuk entah otorita atau bentuk lain dalam pengelolaannya," ujar Sofyan.

(Baca: Di Hadapan DPR, Jokowi Minta Izin Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan)

Dia mengungkapkan, pemerintah akan mengusahakan pembangunan fasilitas pemerintahan di tanah milik negara. Sehingga, biaya pembebasan tanah milik masyarakat bakal semakin kecil.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta izin pemindahan ibu kota ke Kalimantan kepada anggota dewan, dalam Pidato Kenegaraan saat Sidang Tahunan MPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8).

Dia mengungkapkan ibu kota Indonesia bakal pindah dari DKI Jakarta di Pulau Jawa ke Pulau Kalimantan. Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerataan dan keadilan ekonomi, dalam rangka visi Indonesia Maju. "Saya memohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan," katanya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Jumat (16/8).

populerRelated Article