Home
/
Entertainment

Farhat Abbas Diperiksa Enam Jam Soal Medsos Hotman Paris

Farhat Abbas Diperiksa Enam Jam Soal Medsos Hotman Paris

Tim08 August 2019
Bagikan :

Pengacara Farhat Abbas menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait laporan terhadap akun Instagram Hotman Paris tentang kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Farhat diketahui menjalani pemeriksaan sejak pukul 17.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik.

"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi pelapor, korban, ada 18 pertanyaan penyelidik," kata Farhat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/8) malam.

Diungkapkan Farhat, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik berkaitan dengan apakah dirinya mengenal Hotman Paris selaku terlapor, serta terkait akun Instagram yang dilaporkannya.


Farhat menuturkan dalam pemeriksaan itu dirinya turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat laporan yang ia buat.

"Kita serahkan barang bukti berupa video (asusila) itu, kemudian capture (tangkapan layar video asusila) dan foto-foto," ujar Farhat.

Lebih lanjut, Farhat berharap dengan laporan yang ia buat ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak dengan mudahnya menyebarkan konten pornografi di media sosial.

"Harapan ini menjadi contoh dan perjuangan kita untuk orang-orang yang biasa sebar konten porno dihukum berat," tuturnya.

Sebelumnya, Farhat Abbas melaporkan akun Instagram @hotmanparisofficial terkait dugaan penyebaran video porno.


"Iya (membuat laporan), jadi ada beberapa LSM dan masyarakat yang komplain memberikan kuasa ke saya untuk buat laporan dan bukti-bukti," kata Farhat saat dikonfirmasi, Jumat (2/8).

Dikatakan Farhat, akun Instagram itu diduga telah menyebarkan video berkonten pornografi. Namun ia mengungkapkan akun Instagram @hotmanparisofficial telah menghapus unggahan video itu.

Laporan itu telah diterima oleh pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/4699/VIII/2019/PMJ/Dit Reskrimsus 2 Agustus 2019. Dalam laporan itu, pihak pelapor atas nama Farhat Abbas sedangkan pihak terlapor adalah pemilik akun instagram @hotmanparisofficial.

Pasal yang dilaporkan oleh Farhat adalah penyebaran konten pornografi melalui media elektronik Pasal 27 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atauls UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Berita Terkait

populerRelated Article