FAQ Pemblokiran STNK: Mekanisme hingga Tips Agar Tidak Hangus
Ilustrasi STNK (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)
Uzone.id - Siap-siap saja bagi para pemilik kendaraan. Kebijakan tegas yang akan diterapkan pemerintah dalam mendongkrak pendapatan dari pajak kendaraan.
Jadi, pemerintah tak akan segan lagi menghapus data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masa berlakunya habis 5 tahun dan tidak diperpanjang lagi selama 2 tahun berturut-turut.Kapan data STNK yang sudah mati mulai dihapus?
Mulai tahun 2023, pemerintah akan mulai menghapus atau memblokir STNK yang sudah mati akbiat tidak diperpanjang setelah masa berlaku 5 tahun habis.
Kemudian, kesempatan yang diberikan selama 2 tahun beruturut-turut agar pemilik kendaraan memperpanjang STNK juga tidak dilakukan.
Konsekuensinya, kendaraan yang data STNK-nya dihapus otomatis jadi bodong.
BACA JUGA: Fix, Kendaraan Jadi Bodong Jika STNK Mati 2 Tahun
Apa Undang-undang yang mengatur penghapusan data STNK?
Penghapusan atau pemblokiran STNK yang sudah mati diatur Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bagaimana mekanisme penghapusan data STNK?
Di Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menjelaskan mekanisme penghapusan data STNK sebagai berikut:
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
BACA JUGA: Kendaraan yang STNK-nya Hangus, Apakah Bisa Dihidupkan Lagi?
Apakah data STNK yang sudah dihapus bisa diaktifkan lagi?
Jawabannya tidak. Hal itu sesuai dengan penjelasan dari Pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 bahwa (3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Bagaimana menjaga STNK agar tidak mati?
Jawabannya tentu saja kamu harus taat membayar pajak satu tahun sekali, dan jangan sampai menunda-nunda.
Jika STNK sudah habis masa berlaku 5 tahun, kamu wajib langsung memperpanjangnya di Samsat. Hati-hati jika sudah lewat dua tahun, STNK akan diblokir atau dihapus datanya.
Apakah pemutihan tunggakan pajak kendaraan akan dihapus?
Jawabannya iya. Program pemutihan tunggakan pajak juga mulai dihapus pemerintah mulai tahun 2023. Hal ini dilakukan dengan harapan masyarakat bisa terdidik untuk taat membayar pajak.