Fakta Paytren, Bisnis Investasi Yusuf Mansur yang Terjerat Banyak Kasus
Uzone.id - Baru-baru ini video viral yang menampilkan tokoh ustad terkenal, Yusuf Mansur banyak dibicarakan warganet. Pasalnya, dalam video tersebut Ustad Yusuf Mansur terlihat naik pitam ketika membahas nasib bisnis investasi miliknya.
Dalam video tersebut, Ustad Yusuf Mansur mengatakan bahwa ia membutuhkan uang Rp1 Triliun untuk mengerjakan bisnisnya tersebut. Ia juga mengatakan bahwa dirinya sedang berusaha untuk mendapatkan dana demi Paytren dan juga karyawannya.Sebelumnya, Paytren ini kerap menuai kontroversi. Yang baru-baru ini terjadi, Paytren dan Ustad Yusuf Mansur digugat oleh 14 karyawannya karena merumahkan mereka tanpa memberikan gaji selama berbulan-bulan.
Berikut beberapa fakta soal Paytren, investasi yang laku di kalangan jemaah Yusuf Mansur pada masanya namun terjerat berbagai kasus
Apa itu Paytren?
Mungkin yang sering kita dengar, Paytren ini adalah sebuah aplikasi pembayaran digital dalam jaringan untuk membayar berbagai transaksi mulai dari pembelian pulsa, transfer bank, dan bahkan pinjam meminjam.
Paytren ini juga sempat dibekukan dan mengalami kendala dalam perizinannya karena dianggap memiliki skema bisnis kemitraan money game yang mirip dengan MLM. Pengguna bisa mendapatkan pendapatan yang besar dengan membangun jaringan dan komunitas yang besar.
Makin banyak orang yang ikut jaringan kalian, makin besar juga profit yang kalian dapatkan. Bisnis ini juga sempat memicu pro dan kontra, bahkan sempat dibekukan BI terkait perizinan uang elektronik.
Baca juga: Dear Milenial dan Gen Z, Financial Planner Tidak Rekomendasi Investasi Kripto dan Forex
Tapi, Paytren yang kini banyak dibicarakan adalah Paytren Aset Manajemen (PAM), yang merupakan manajer investasi berbasis syariah.
Dalam keterangan di websitenya, PAM mengklaim bahwa mereka hadir sebagai implementasi dari rencana OJK memperluas pasar modal syariah Indonesia.
PAM atau Paytren ini memiliki produk reksa dana berbasis pasar uang syariah ‘Syariah Dana Safa’.
Investasi ini memiliki jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang telah ditawarkan melalui Penawaran Umum di Bursa Efek Indonesia.
Problematic alias terjerat berbagai kasus
Ternyata, bukan kabar baru kalau Ustad Yusuf Mansur terjerat kasus investasi bodong, pada tahun 2018 lalu, Yusuf Mansur juga sempat dilaporkan karena dugaan penipuan dan investasi bodong oleh jamaahnya yang kemudian selesai dengan pengembalian dana.
Di tahun 2021, di bawah nama Paytren, ia kembali disorot kasus penipuan investasi karena ketidakjelasan manajemen dalam pengelolaannya.
Salah satu korbannya adalah Miaristi yang merupakan member e-money Paytren, ia mengatakan bahwa PT. VSI milik Yusuf Mansur seringkali mengalihkan satu investasi ke investasi lainnya tanpa sepengetahuan investor.
Beberapa cara pernah ia lakukan, termasuk mendatangi kantor pusat Paytren di Bandung, namun usahanya gagal. Ia juga mengatakan kalau uang para Leader (PUT) tidak bisa dicairkan di bank.
Baca juga: Tips Berburu Cuan dengan Investasi untuk Milenial
Selain mengaburkan dana investasi, Paytren juga digugat sebesar Rp98,7 triliun atas tuduhan wanprestasi/ingkar janji oleh Zaini Mustofa. Sebelumnya, ia juga pernah digugat tuduhan serupa oleh 12 orang lainnya sebesar Rp785 juta.
Kasus lain kemudian muncul, Yusuf Mansur beserta bisnisnya kembali disudutkan oleh para karyawannya. Sebanyak 14 karyawan menuntut hak mereka yang belum dipenuhi oleh Yusuf Mansur.
Karyawan Paytren bernama Aisyah mengaku gajinya selama 20 bulan belum dibayar oleh pihak PT VSI. Selain itu, ternyata Aisyah dan karyawan lainnya dirumahkan oleh pihak perusahaan tanpa diberi gaji.
Alhasil, karyawan ini mengajukan undangan Bipartit (perundingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha) terhadap PT. VSI milik Yusuf Mansur yang dijadwalkan pada tanggal 13 April 2022 mendatang. Hal ini dilakukan para karyawan untuk menagih apa yang seharusnya menjadi hak mereka selama bekerja di perusahaan milik Yusuf Mansur.
Rencana Yusuf Mansur jual Paytren 100 persen, lho?
Yusuf Mansur selaku pemilik aset manajemen Paytren mengumumkan rencana mereka untuk menjual 100 persen saham perusahaan. Hal ini pun dibenarkan oleh Dirut PAM, Ayu Widuri.
Penjualan saham ini dilakukan untuk mencapai visi dan juga misi perusahaan, kata Ayu.
Jika penjualan saham ini terjadi, akan ada perubahan pemegang saham pengendali perseroan. Penjualan saham ini akan dilakukan apabila pembeli dan pemegang saham pengendali memenuhi kondisi yang telah disepakati.
Pihak-pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan dalam waktu 14 hari, tulis pihak Paytren. Namun, apabila lebih dari batas waktu yang ditetapkan tidak mengajukan keberatan maka mereka dianggap menyetujui peralihan pihak perseroan.