Home
/
Technology

Facebook dan Instagram Jadi Sarang Konten Radikal dan Terorisme Terbanyak

Facebook dan Instagram Jadi Sarang Konten Radikal dan Terorisme Terbanyak

-

Hani Nur Fajrina20 March 2019
Bagikan :

(Ilustrasi)

Uzone.id -- Rasanya konten berbau radikalisme dan terorisme semakin menjamur di media sosial. Dalam kurun waktu satu dekade, ada belasan ribu konten yang tersebar di berbagai platform digital populer.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan, pihaknya telah membasmi sekitar 11.803 konten radikalisme dan terorisme sejak tahun 2009 sampai Februari 2019.

Laporan yang dipaparkan melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, konten radikalisme dan terorisme terbanyak berada di Facebook dan Instagram.

Jika menghitung total selama satu dekade, ada sebanyak 8.131 konten yang tersebar di Facebook dan Instagram. Kemudian disusul oleh Twitter dengan jumlah konten radikalisme dan terorisme sebanyak 1.384 konten.

Baca juga: Facebook Diminta Menghadap Kominfo untuk Bahas Teroris Selandia Baru

Tak cuma itu, konten serupa juga telah diblokir di Google dan YouTube sebanyak 678 konten, Telegram 614 konten, 502 konten melalui File Sharing, dan 494 konten tersebar di situs web.

Angka terbanyak pemblokiran memang berada di tahun 2018, totalnya ada 10.499 konten dibandingkan dari tahun 2009 sampai 2017 yang ‘hanya’ 323 konten.

Pihak Kominfo mengaku, peningkatan angka pembasmian konten tersebut berkat operasi mesin AIS yang selama ini digunakan untuk menangkis berbagai konten berbahaya yang merajalela di dunia maya.

Baca juga: 5 Orang yang Gak Sepatutnya Ditanya #YangGajiKamuSiapa

Pergerakan penyebaran konten serupa memang tak kunjung surut, apalagi melihat data dari Kominfo bahwa dari Januari sampai Februari tahun ini saja, sudah ada 1.031 konten yang diblokir yang memang mayoritas tersebar di Facebook, Instagram, dan Twitter.

Sekadar diketahui, tindakan pemblokiran konten ini dilakukan atas permintaan dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta berdasarkan aturan di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

populerRelated Article