Duh, 500 Lebih Warga Indonesia Jadi Admin Judol Ilegal di Filipina
Uzone.id — Fakta baru soal judi online kembali muncul. Kali ini, kepolisian Indonesia menemukan adanya keterlibatan 539 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi judi online di Filipina.
Parahnya, mereka bekerja secara ilegal dan bukan bagian dari TPPO atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. Itu artinya, 539 warga tersebut bekerja secara sadar dan atas kemauannya sendiri.Laporan ini diungkap oleh Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam sebuah konferensi pers di Tangerang, Rabu, (23/10).
"Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujarnya.
Khrisna mengungkap bahwa temuan tersebut merupakan hasil dari kerja sama antara pihak berwajib Indonesia dan kepolisian Filipina dalam sebuah operasi di Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 lalu.
"Hasil kerja sama dengan Indonesia, maka ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina," ujarnya sebagaimana dikutip dari Antaranews.
Dalam operasi tersebut, para pelaku diketahui menargetkan warga Indonesia untuk kemudian direkrut jadi pekerja operator.
Dengan hasil operasi tersebut, pihak kepolisian Filipina pun berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online ini tersebut. Mereka kemudian dilakukan proses hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
“Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan," tambahnya.
Sementara itu, untuk ratusan warga Indonesia yang terlibat lainnya, pihak kepolisian akan memberikan hukuman berupa pendeportasian.
"Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini," katanya.
Total ada 69 WNI pelaku operator judi online yang telah dalam proses deportasi ke Indonesia secara bertahap pada 22 sampai 23 Oktober 2024.