Home
/
Startup

Drama Shopee dan KPPU, Tuduhan Monopoli Hingga Siap Patuhi Aturan

Drama Shopee dan KPPU, Tuduhan Monopoli Hingga Siap Patuhi Aturan

Vina Insyani01 July 2024
Bagikan :

Uzone.id – Setidaknya ada 3 platform besar yang saat ini sedang berurusan dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Indonesia, yaitu Google, Shopee dan Lazada. 

Untuk Shopee dan Lazada, dua e-commerce ini berurusan dengan KPPU karena adanya tuduhan monopoli pada pemilihan jasa pengiriman yang diaktivasi secara otomatis secara massal di pada seller.

Sebulan kemudian, KPPU pun menyatakan bahwa Shopee telah melanggar peraturan dan siap memenuhi beberapa poin perubahan terkait layanan mereka. Mau tau awal mula Shopee disebut melanggar hukum hingga pada akhirnya mau comply dengan aturan KPPU? Simak beberapa poinnya berikut ini.

Sidang perdana Shopee di KPPU

Shopee pertama kali menjalani sidang pada 28 Mei 2024 lalu, platform ini dituduh melakukan beberapa pelanggaran pada Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a UU No. 5 Tahun 1999 terkait layanan jasa pengiriman (Kurir) di platform mereka.

Dalam sidang ini, investigator KPPU memaparkan berbagai temuan pelanggaran. Pertama, KPPU menemukan sistem algoritma telah diatur secara diskriminatif oleh Shopee untuk memprioritaskan PT Nusantara Ekspres Kilat atau Shopee Express dalam setiap pengiriman paket kepada konsumen (buyer).

Kedua, Shopee juga diduga melakukan perilaku diskriminatif terhadap perusahaan jasa pengiriman lain. Shopee disebut mengaktifkan perusahaan jasa pengiriman yaitu J&T dan Shopee Express secara otomatis dan secara massal pada dashboard Seller.

Padahal nyatanya, masih terdapat perusahaan jasa pengiriman lainnya yang juga memiliki pelayanan yang juga baik, tetapi tidak terpilih untuk diaktivasi otomatis secara massal. 

Selanjutnya, Shopee juga menerapkan standarisasi dalam sistem cara pemilihan jasa pengiriman, dimana mereka menghilangkan beberapa opsi pemilihan kurir serta menghilangkan benefit ongkos kirim.

Temuan keempat adalah penunjukkan Handika Wiguna Jahja, Direktur PT Shopee International Indonesia sebagai Direktur PT Nusantara Ekspres Kilat (SPX). Menurut KPPU, jabatan rangkap ini dapat mempengaruhi perilaku pelaku usaha yang di afiliasi dan persaingan usaha karena dapat memastikan dan mengontrol kebijakan atau perilaku kedua Perusahaan.

Permintaan Shopee pada KPPU

Sidang kedua Shopee dan KPPU berlangsung pada 20 Juni 2024 lalu. Dalam sesi kali ini, Shopee dan Shopee Express mengajukan permohonan perubahan perilaku tentang dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Layanan Jasa Pengiriman (Kurir) di platform mereka.

Majelis Komisi pun menyetujui permohonan perubahan perilaku tersebut.. Pada prinsipnya, dalam sidang ini, masing-masing pihak (Shopee dan Shopee Express) menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan yang sudah disampaikan sebelumnya.

Mereka pun mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku kepada Majelis Komisi perkara a quo dengan syarat dan kewajiban yang berlaku.

Shopee patuhi poin-poin perubahan dari KPPU

Shopee dan Shopee Express telah mengakui bahwa pihaknya telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platformnya.

Hal ini ditandai dengan persetujuan berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang kedua. Selain itu, Shopee dan Shopee Express akan melakukan penandatanganan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada sidang selanjutnya.

Dalam sidang ini, disampaikan pula bahwa beberapa poin yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak berdasarkan UU yang berlaku, antara lain:

Pasal 19 huruf (d) UU No. 5/1999 mengenai diskriminasi yang berbunyi: Pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Pasal 25 ayat 1 huruf (a) UU No. 5/1999 mengenai posisi dominan dimana pelaku usaha dilarang menggunakan posisi dominan mereka baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Sidang mengenai tuduhan monopoli dan diskriminasi oleh Shopee ini masih akan terus berlangsung, KPPU menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024 mendatang.

populerRelated Article