Direkam Diam-diam ketika Mandi, Wanita AS Gugat Hilton Rp 1,4 Triliun
Seorang wanita di Amerika Serikat mengaku direkam kamera tersembunyi di kamar mandi hotel, lalu rekamannya diunggah di situs porno untuk memerasnya. Akibat peristiwa itu, dia menggugat perusahaan perhotelan Hilton Worldwide sebesar USD 100 juta atau lebih dari Rp 1,4 triliun.
Seperti diberitakan AFP, Kamis (6/12), wanita yang tidak disebut namanya itu menggugat Hilton karena menyebabkan "luka psikologis permanen dan parah", "gangguan emosional, mental, dan kerugian lainnya" seperti ongkos medis serta kehilangan penghasilan.Dalam gugatan disebutkan, wanita itu direkam ketika mandi di hotel Hampton Inn and Suites milik Hilton di Albany, ibu kota negara bagian New York, pada Juli 2015. Hal ini baru diketahuinya tiga tahun kemudian, pada September 2018, setelah seseorang mengirimkan video itu ke emailnya.
Orang dengan identitas palsu itu telah mengunggah video tersebut ke berbagai situs porno, diberi judul dengan nama asli wanita tersebut. Dia mengancam akan menyebarkan video itu jika tidak diberi uang tutup mulut USD 2.000 (Rp 29 juta) dan USD 1.000 (Rp 15 juta) setiap bulan selama setahun.
Ketika ancaman itu diabaikan, pelaku benar-benar mengirimkannya ke teman-teman, kolega, dan mantan teman sekolah wanita tersebut. Pelaku juga mengaku telah merekam tamu lainnya yang menggunakan kamar di hotel itu.
Pihak Hilton mengaku terpukul dengan gugatan tersebut karena mereka mengklaim telah memastikan keamanan para tamu terjamin. Namun Hilton juga menyatakan mendukung penyelidikan atas kasus ini.
Sementara hotel Hampton Inn and Suites sangat terkejut mendapati adanya gugatan itu. Mereka mengaku tidak menemukan adanya kamera tersembunyi dalam hotel mereka.
"Keamanan dan kenyamanan tamu kami adalah prioritas utama, dan kami tidak mendukung segala bentuk pelanggaran privasi," ujar pernyataan Hampton Inn.