Di Mention Ditjen Pajak di Twitter, Ghozali Siap Bayar Pajak
Uzone.id - Ghozali Ghozalu atau Ghozali Everyday sedang menjadi sorotan warganet karena keberhasilannya meraup cuan miliaran rupiah dengan cara jualan foto selfie dalam bentuk NFT.
Ghozali menjual koleksi fotonya dari tahun 2017 hingga 2021 dalam bentuk NFT di marketplace NFT. Foto selfienya dijual seharga 0,001 ETH atau sekitar Rp48 ribu, dan total ada sekitar 933 foto yang ia tawarkan.Siapa sangka jika foto-foto selfie ini banyak diminati orang-orang dan terjual ludes hingga Rp12,5 Miliar.
Baca juga: Kantongi Rp12 Miliar Modal Selfie, Ghozali Menang Banyak Berkat NFT
Melihat penghasilan Ghozali yang mencapai belasan miliar, Ditjen Pajak lewat akun Twitter resminya mengucapkan selamat sekaligus mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak penghasilan.
Congratulations, Ghozali!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 14, 2022
Here is a link where you can register your TIN: https://t.co/63kn2Spy5Q
Check out this link for more information about TIN: https://t.co/5gJFmHaK3y
If you need help, kindly ask @kring_pajak.
We wish you the best of luck in the future.
???????????? https://t.co/j6jNkKH5fi
Ghozali kemudian menjawab cuitan tersebut dan mengatakan bahwa ini akan menjadi pembayaran pajak pertama baginya.
Ia juga menambahkan, “Tentu aku bakal bayar pajak, aku kan warga negara Indonesia yang baik. #PajakUntukKita,” cuitnya.
Of course I will pay for it because I am a good Indonesian citizen#PajakKitaUntukKita
— Ghozali_Ghozalu (@Ghozali_Ghozalu) January 14, 2022
Meski begitu, banyak orang bertanya-tanya mengapa penghasilan dalam bentuk NFT yang belum dirupiahkan bisa terkena pajak.
Akun @Kring_Pajak menjelaskan bahwa ini sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sampai saat ini aturannya masih mengacu pada petunjuk pengisian SPT di Lampiran PER-36/2015. Untuk pengisian harga perolehan di daftar harta diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pd Pasal 10 ayat (1) UU PPh,” tulisnya.