Home
/
Automotive

Denza Besok Meluncur di Indonesia, BYD Dibayangi Sengketa Merek

Denza Besok Meluncur di Indonesia, BYD Dibayangi Sengketa Merek

Bagja Pratama21 January 2025
Bagikan :

Uzone.id - BYD sudah mengkonfirmasi akan meluncurkan sub-brand Denza di pasar Indonesia besok, Rabu (22/1). Namun, rencana peluncuran yang hanya tinggal menghitung jam tersebut masih tersandung sengketa merek.

Denza merupakan merek yang sengaja ditawarkan BYD untuk menyasar segmen premium. Awalnya, BYD kongsian dengan Mercedes-Benz, namun kemudian mengakuisisi keseluruhan saham Denza.

Namun, muncul masalah hukum terkait penggunaan nama "Denza", yang sudah didaftarkan lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 dengan waktu masa perlindungan hingga 3 Juli 2033. 

Sebagai respons hal tersebut, BYD Company Limited mengajukan gugatan ke perusahaan terkait penggunaan merek tersebut, yang menurutnya Denza telah menjadi kekayaan intelektual mereka. 

Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao mengakui bahwa masalah ini menjadi perhatian. Tapi ia belum dapat berbicara lebih jauh.

"Kita tunggu diskusi itu nanti, dua hari lagi (22/1/2025) peluncuran Denza. Kita akan bicarakan di sana," kata Eagle Zhao dalam acara BYD Media Gathering di Jakarta.

Sementara itu, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menegaskan bahwa BYD akan menghormati peraturan yang berlaku di Indonesia dan mengikuti prosedur hukum yang ada. 

“Intinya ya, pasti BYD mematuhi atau menghormati peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia. Menurut kita sudah menjadi hak setiap perusahaan atau individu untuk membela hak kekayaan intelektualnya,” kata dia. 

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Januari 2025, BYD mengklaim bahwa Denza adalah merek terkenal di dunia dan menuduh PT WNA mendaftarkan merek tersebut dengan niat tidak baik. 

BYD Company Limited meminta agar pendaftaran merek Denza oleh WNA dibatalkan dan menyatakan mereka sebagai pemilik sah merek tersebut. 

Berikut beberapa poin petitum yang diminta BYD Company Limited dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst: 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek. 
  3. Menyatakan bahwa merek dan variannya milik Penggugat adalah merek terkenal. 
  4. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dan/atau secara keseluruhan dengan merek terkenal dan variannya milik Penggugat. 
  5. Menyatakan bahwa merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat telah diajukan dengan dilandasi iktikad tidak baik. 
  6. Menyatakan batal pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat, dengan segala akibat hukumnya. 
  7. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini. 
  8. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan pendaftaran merek No. IDM001176306 pada kelas 12 atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya. 
  9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Direktorat Merek. 
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
populerRelated Article