Data Pribadi Dicuri, Bisa Lapor Polisi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan korban pencurian data pribadi bisa melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kasus tersebut termasuk kategori tindakan kriminal pencurian. Oleh karena itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pencurian bisa disangkakan dengan KUHP.
Hal ini diungkap terkait maraknya kasus pencurian data pribadi yang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan. Belakangan data pribadi korban ada yang diambil untuk membuat kartu kredit. Bahkan ada juga yang menelepon korban dengan mengaku bahwa pelaku merupakan pihak bank. Korban bisa percaya karena pelaku mengetahui nama lengkap, alamat, hingga nama ibu kandung.
"Jadi bisa pakai pasal pencurian, saya bukan ahli hukum. Ya tapi kalau polisi penyidik, itu pencurian. Pencurian itu ada di KUHP dan pencurian bisa dipakai itu mungkin. Atau di undang-undang perbankan yang harus menjaga data nasabah perbankan," kata Rudiantara usai seminar publik perlindungan data pribadi, Jakarta, Selasa (21/5).
Lihat juga:Aturan Data Pribadi Bisa Dibuat Perppu atau UU |
Pasalnya asal muasal data yang dicuri tersebut memang sulit dilacak. Bisa saja kebocoran data akibat karyawan bank atau sales kartu kredit yang menyimpan dan menjual data nasabah.
"Apakah orangnya yang membocorkannya artinya betul-betul karyawan-karyawannya yang mengambil dan menjual. Apakah itu juga diketahui oleh atasannya atau diketahui apakah perusahaannya bahkan. Kalau perusahaan itu kan berarti bank ya," kata Rudiantara.
Sebelumnya, Witanti, seorang karyawan swasta mengungkap bahwa ia mendapati data pribadi suaminya digunakan untuk membuat kartu kredit oleh orang lain. Hal ini diketahui ketika ia akan melakukan perpindahan KPR dan disebutkan kalau suaminya, Willy Haryono, memiliki tunggakan kartu kredit BNI sejak Januari 2019. Padahal kartu kredit BNI suaminya tidak memiliki tunggakan.
Ketika di cek, kartu tersebut telah diterbitkan sejak Juli 2018. Padahal kartu kredit bank pemerintah itu baru terbit Januari 2019. Ketika dicek ke kantor cabang BNI, sebagian data pribadi suaminya memang digunakan untuk membuat kartu tersebut.
"Nama, NIK (KTP), nama ibu kandung, semua sama. Cuma yang beda, alamat email, nomor telepon saudara tidak serumah, dan alamat kantor," tuturnya.
Hingga saat ini, status laporan kesalahan data tersebut masih dalam proses penyidikan pihak bank. Pihak BNI belum memberi komentar terkait hal ini.
"Bahaya banget. Saya tidak akan tahu ada kartu kredit siluman itu kalau tidak mengajukan KPR," tuturnya.
Selain itu, jual beli data pribadi juga marak dilakukan di internet. Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, beberapa situ secara blak-blakan memang menjual data pribadi, beberapa adalah data milik nasabah kartu kredit.
Lihat juga:Jutaan Data Influencer Instagram Bocor |
Beberapa situs seperti jualdatabase, datasakti, atau penjual di marketplace Indonetwork, menjual 945.800 data pribadi. Situs ini membanderol satu data pribadi dengan harga Rp5 ribu. Artinya 945.800 data pribadi ini dijual dengan harga Rp4,7 miliar.
Data pribadi yang disediakan situs ini tak hanya berupa nama, nomor ponsel, dan alamat. Situs ini bahkan menyediakan jenis bisnis, nomor kartu kredit, nomor KTP, limit kartu kredit, hingga jumlah deposito.