Damai dengan Anthony, Kriss Hatta Fix Tetap Dipenjara
-
Kriss Hatta (Foto: Instagram @krisshatta07
Uzone.id - Aktor dan presenter Kriss Hatta terpaksa harus berlama-lama lagi tinggal di tahanan Polda Metro Jaya meskipun sudah berdamai dengan Anthony Hillenaar.
Padahal, sejak Jumat (9/8/2019) lalu pihak keluarga sudah mengupayakan Kriss Hatta bebas dari dalam
tahanan. Tapi nyatanya, Kriss Hatta masih saja tak bisa dibebaskan.
Awak media pun sudah berhari-hari menunggu kepastian bintang film 'Cewek Saweran' dan 'Hi5teria' itu bisa melenggang bebas. Bahkan sampai menunggu di depan pintu masuk ruang tahanan di mana Kriss Hatta berada.
Baca juga: Kasihan, Kriss Hatta Batal Bebas Hari Ini
Baca juga: Diam-diam, Jefri Nichol Direhabilitasi di RSKO Sejak 9 Agustus
Pada Senin (12/8) juga kabar Kriss Hatta akan bebas juga berembus kencang. Ibunda Kriss Hatta, Tuty Suratinah bersama tim pengacara sudah bolak-balik menemui pihak penyidik untuk menanyakan kapan Kriss Hatta bisa dibebaskan, berbekal surat pernyataan perdamaian antara presenter program 'Uang Kaget' itu dengan Anthony.
Usaha keluarga membebaskan Kriss Hatta bakalan sulit karena Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Argo
Yuwono sudah bilang kepada media kalau kasus yang menjerat Kriss Hatta adalah pidana murni atau delik
murni. Sehingga, Kriss Hatta tetap harus menjalani sidang di pengadilan.
"Itu surat (perdamaian) kan baru dikirim ke penyidik, tunggu saja evaluasi penyidik. Itu (kasus Kriss Hatta)delik murni, jadi namanya sebagai pertimbangan di sidang," tutur Argo Yuwono saat ditemui dikantornya, Senin malam.
Menurut Argo Yuwono, berbeda jika kasus yang menimpa Kriss Hatta menyangkut keluarga, sehingga bisa
diselesaikan secara damai.
"Kalau itu (kasusnya) dengan keluarga bisa (damai)," ungkap Argo Yuwono.
Setelah Kriss Hatta divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, terkait kasus dokumen pernikahan, dia kembali ditangkap polisi di tempat kos di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Kriss Hatta diduga telah menganiaya Anthony Hillenaar di klub malam Dragon Fly pada Sabtu dini hari (6/4/2019). Anthony melaporkan Kriss Hatta pada April 2019. Kriss Hatta pun ditetapkan menjadi tersangka.
Kriss Hatta mendapat sangkaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.