Daftar PSE yang Sudah Terdaftar, Lolos dari Blokir Kominfo
Ilustrasi (Foto: Uzone.id)
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kasih 'kelonggaran' dengan memberikan waktu lima hari kerja kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum mendaftar di Kominfo agar bisa diakui oleh hukum Indonesia, terhitung sejak 21 Juli 2022 lalu.
Batas waktu yang diberikan Kominfo adalah Rabu (27/7) pukul 23:59 WIB untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar. Kalau masih tak direspon, Semuel Abrijani Pangerapan selaku Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian kominfo tak segan untuk memblokir sementara platform yang belum mendaftar.“Kalau tidak segera mendaftar, kita langsung lakukan proses pemutusan akses sementara. Sekarang sedang disiapkan surat untuk yang tadi saya sebutkan, yang belum mendaftar. Surat peringatan untuk segera melengkapi. Kalau tidak, proses pemutusan akses terus berjalan,” tegasnya saat memberikan keterangan kepada jurnalis secara virtual dari Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Kamis (21/7).
Baca juga: Bedah Aturan PSE Kominfo, Banyak 'Pasal Karet' dan Bikin Resah?
Kominfo melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mulai menyurati PSE lingkup Privat yang belum juga mendaftar.
Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo memantau PSE Lingkup Privat yang tidak terdaftar berdasarkan kategori traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1.000, hingga 10.000 traffic terbesar.
Dari jumlah yang direkap per tanggal 21, terdapat beberapa PSE yang belum mendaftar, seperti Opera, LinkedIn, PayPal, Amazon.com, Alibaba.com, Yahoo, dan Bing.
Sementara, dari platform gaming ada Roblox, Steam, Epic Game, Battle.net, Origin, Counter Strike, Dota, dan Global Offensive.
“Sedangkan Google baru saja mengirimkan datanya sebelum kita lakukan press conference. Ada empat yang mereka daftarkan yaitu YouTube, Search Engine, Playstore dan Google Maps,” tuturnya.
Jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.
Baca juga: Soal 'Pasal Karet' PSE, Begini Tanggapan Kominfo
Menurutnya, mayoritas platform yang belum mendaftar PSE punya kendala dua hal, yaitu di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem.
Berikut ini PSE asing dari platform terkenal yang sudah mendaftar di Kominfo sejak 23 Mei 2022 hingga tanggal 23 Juli 2022 pukul 16:00 WIB:
- YouTube
- Google Maps
- Google Play Store
- Google Cloud
- Microsoft Cloud
- Call of Duty Mobile
- PUBG Mobile
- Mobile Legends: Adventure
- Mobile Legends: Bang Bang
- Tinder
- Zoom
- Apple App Store
- iCloud
- GetContact
- HBO Go
- WeSing
- PUBG: Battlegrounds
- WhatsApp Messenger
- Instagram (Apps)
- Instagram.com
- Facebook (Apps)
- Facebook.com
- Discord
- Netflix
- Telegram Messenger
- Mobile Legend: Big Bang
- Michat (Apps)
- Helo
- TikTok
- Linktree
- ShareIt
- Change.org
- Spotify
- vivo.com
- SnapChat
- Line
- Line Messenger
- Webtoon
- WeTV
Kominfo juga telah menghentikan sementara 12 PSE per tanggal 23 Juli 2022, di mana semuanya masuk dalam platform sektor keuangan dan kesehatan, di antaranya ada Hak Labuh Satelit (abcd.com), Hypno Test (hypnotest.com), dan Tarara (tarara.com).