Home
/
Gadget

Cara Registrasi IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

Cara Registrasi IMEI Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri

-

Birgitta Ajeng20 April 2020
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Pemerintah Republik Indonesia telah mengesahkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Sabtu (18/4). Aturan ini bertujuan untuk memerangi ponsel illegal di Tanah Air. Karena itu, kalian yang berencana membeli ponsel di luar negeri sekarang atau nanti harus segera mengecek dan meregistrasikan IMEI-nya.

Hal tersebut bertujuan agak ponsel kalian tak diblokir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui akun Twitter resminya (@beacukaiRI) juga telah mengimbau masyarakat untuk segera registrasi IMEI.

“Untuk menghindari pemblokiran, mulai tanggal 18 April perangkat seluler dari luar negeri saat kedatangannya wajib registrasi IMEI terlebih dahulu dan diverifikasi oleh petugas Bea Cukai,” tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca juga: 5 Fakta tentang IMEI, Nomor Unik Penentu Ponsel Legal atau ‘Bodong’

Masih berdasarkan cuitan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berikut cara mengecek dan mendaftarkan IMEI ponsel yang kalian beli di luar negeri. Pengecekan dan pendaftaran bisa kalian lakukan begitu tiba di bandara.

Unduh aplikasi Mobile Beacukai

Pertama-tama, kalian perlu mengunduh aplikasi Mobile Beacukai atau mengunjungi www.beacukai.go.id. Kemudian, kalian perlu mengisi formulir pada aplikasi. Lalu, kalian akan mendapatkan QR Code dan Registration ID.

Bawa bagasi ke pemeriksa Bea Cukai

Setelah itu, kalian bisa membawa bagasi ke pemeriksa Bea Cukai. Setelah scan QR Code, kalian akan mendapatkan persetujuan oleh Pejabat Bea Cukai.

Baca juga: Biar Gak Bingung Lagi, Ini 7 Poin Kominfo Soal Aturan IMEI

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan, “Yang wajib diregistrasi adalah perangkat baru dari luar negeri serta perangkat serupa yang per tanggal 18 April 2020 belum diregistrasi atau belum pernah menggunakan jaringan telekomunikasi Indonesia.”

Pengecualian untuk turis yang menggunakan SIM Card asing

Bea Cukai mengumumkan pengecualian, yaitu turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registrasi. Apabila ingin memakai SIM Card Indonesia, pengguna dapat melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengatakan bahwa registrasi IMEI untuk ponsel yang dibeli di luar negeri tidak dikenakan biaya, dengan nilai tertentu.

“Namun untuk barang kiriman atau bawaan penumpang berlaku ketentuan tentang impor. Barang penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500/penumpang,” tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

populerRelated Article