Home
/
News

Begini Caranya Mengurus Persiapan Pernikahan dengan WNA di Indonesia

Begini Caranya Mengurus Persiapan Pernikahan dengan WNA di Indonesia

Intan Kemala Sari13 November 2017
Bagikan :

Jika kedua insan manusia sudah berjanji sehidup semati dalam mahligai pernikahan, tampaknya tak ada yang mampu menghalanginya. Termasuk juga soal urusan perbedaan kewarganegaraan.

Banyak yang beranggapan, mengurus pernikahan WNI dengan WNA cukup sulit. Terlalu banyak dokumen dan persyaratan yang harus disiapkan untuk melegalkan pernikahan tersebut. Padahal sebenarnya, hal itu tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Pernikahan antara WNI dan WNA biasa disebut dengan nikah campur. Menurut Pasal 57 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, perkawinan campur adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.

Preview

Bagi kamu yang ingin menikah dengan WNA, langkah pertama adalah mengunjungi kantor kelurahan untuk meminta surat pengantar menikah. Dari situ, kamu bisa datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil untuk menyerahkan surat pengantar tersebut. Jangan lupa sertakan pula fotokopi KTP, akte kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan, dan pas foto.

Pasanganmu yang berstatus sebagai warga asing pun harus memenuhi persyaratan yang ditentukan. Yakni izin dari Kedutaan Besar atau Konsulat Negara asal di Indonesia, mempunyai surat keterangan status yang bersangkutan (lajang, duda, atau janda) dari pemerintah negaranya atau Kantor Perwakilan WNA di Indonesia.

Ia juga harus menyerahkan akte kelahiran dan mempunyai paspor yang masih berlaku. Jangan lupa juga sertakan berkas fotokopi identitas diri di negara asal, surat keterangan domisili dan pas foto.

Jika diperhatikan lebih seksama, persiapan pernikahan campur memang lebih rumit dan panjang. Namun hal itu akan berbuah manis jika semua prosesnya sudah dijalani. Hal ini dituturkan oleh seorang wanita bernama Ayu Restila. Wanita berusia 26 tahun itu menikah dengan pria asal Belanda bernama Idsert Jelsma.

Preview

"Persiapan enggak ribet sih, memang harus prepare beberapa bulan sebelumnya. WNI normal ya, memang pasangan kita butuh waktu lebih lama untuk mengumpulkan dokumen pribadi dan berurusan dengan Kedutaan Belanda," ujarnya pada Karina Nur Shabrina dari kumparan (kumparan.com), beberapa waktu lalu.

Wanita yang akrab disapa Ayu ini mengatakan persiapan terbilang mudah. Dibutuhkan waktu sekitar tiga hingga empat bulan untuk mempersiapkan semuanya hingga proses pernikahan tiba. Kini, Ayu yang sempat bekerja di perusahaan asal Australia itu mengaku menikmati waktunya menjaga buah hati tercinta yang baru berumur 8 bulan.

“Aku Jawa-Batak, suami Belanda dan 4 tahun ini sedang penelitian S-3 di Indonesia. Ketemu suami karena dicomblangin, saya punya teman saat homestay di New York. Aku sendiri lebih match sama bule ya, yang bisa lebih open minded," timpalnya lagi.

Tak dapat dipungkiri, menikah dengan pria asing terkadang menimbulkan penilaian tersendiri dari orang lain. Terlebih lagi di luar Jakarta yang masih awam dalam melihat pasangan campur.

"Saya sudah biasa dengan penilaian seperti itu. Saya kerja loh, bukan bule hunter. Semua memang selera masing-masing. Sering travel would change your mind sih, a lot. Saya sudah bepergian ke Korea Selatan, Eropa, Thailand, US couple of times. (Untuk memilih partner) kayanya kurang matching sih sama orang Indonesia. So far going great," tutup Ayu yang saat ini menempuh pendidikan Master di salah satu perguruan swasta ternama di Indonesia.

Tags:
populerRelated Article