Cara Hindari Blokir IMEI Saat Beli Ponsel Online
-
Uzone.id - Pemerintah akan menjamin keamanan dan melindungi konsumen yang membeli smartphone agar tidak terjebak membeli ponsel ilegal. Maka dari itu, pengguna yang membeli ponsel secara online pun wajib mengetahui cara agar terhindar dari blokir IMEI.
Dikatakan pihak kementerian Kominfo, dalam rilis gabungan dari beberapa menteri terkait, pengguna diwajibkan untuk memastikan IMEI terdaftar. Intinya, pembeli harus memastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan."Pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan," lanjut keterangan tersebut.
Pengecekan IMEI perangkat bisa dilakukan melalui http://imei.kemenperin.go.id. Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar.
Baca juga: 5 Pertanyaan Seputar Cek IMEI Ponsel
Oleh karena itu, pembelian ponsel atau perangkat bisa dilakukan melalui ecommerce yang terpercaya, yang proses pembayarannya menggunakan satu rekening khusus perusahaan. Jadi ketika mendapatkan perangkat yang IMEI-nya tak terdaftar, pengguna bisa melapor ke platform ecommerce dan uang pembelian tak akan ditransfer ke penjual.
Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.
Penyampaian keluhan layanan telekomunikasi dapat menghubungi customer service (layanan call center/email/digital) operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.
Baca juga: Beli Ponsel di Luar Negeri, Begini Registrasi IMEI via Website Bea Cukai
Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.
Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI.
Setelah sempat molor sekian lama, pemerintah akhirnya memberlakukan blokir IMEI ponsel atau perangkat lainnya mulai malam ini, Selasa, 15 September 2020 pukul 22.00 WIB. Mesin CEIR dan EIR pun telah siap digunakan.
Pemerintah memastikan jika sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI yang telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI), siap untuk digunakan. Mesin tersebut dibangun untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator.
"Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI. Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00," tulis pengumuman yang disampaikan biro humas gabungan dari Kementerian Kominfo, Kemenperin, Kemendag, Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, dan juga ATSI, Selasa 15 September 2020.
Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI.