Cara Cek Keaslian SIM Palsu yang Makin Marak Beredar

Uzone.id - Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu marak beredar di berbagai daerah, salah satunya Provinsi Riau. Lalu bagaimana cara mengecek keasliannya?
Penemuan SIM palsu yang beredar di lapangan terjadi saat operasi gabungan di Jalan Lintas Pekanbaru–Pelalawan, Rabu (21/5). Polisi menemukan pengemudi yang pakai SIM palsu.Dilansir dari website resmi Media Center Riau, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak tergiur jalan pintas dalam membuat SIM, karena bisa berujung pada pemalsuan dan masalah hukum.
Maka dari itu, penting untuk mengetahui cara mengecek keaslian SIM, baik secara fisik maupun digital.
Berdasarkan unggahan akun Instagram Indonesiabaik.id, ada cara cek SIM asli atau palsu dengan mudah.
“Semakin canggih teknologi, semakin canggih pula modus pemalsuan dokumen, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang, masyarakat bisa mengecek keaslian SIM hanya lewat ponsel,” tulis akun tersebut.
Untuk mengecek keaslian SIM, masyarakat perlu mendownload aplikasi Korlantas Polri, kemudian lakukan hal ini:
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri
- Registrasi dengan nomor hp untuk mendapatkan OTP
- Masukkan kode OTP
- Buat PIN dan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil di menu “Profil”.
- Isi NIK, nama dan email
- Klik logo Korlantas di bagian tengah bawah
- Pilih golongan SIM, apakah SIM A atau SIM C
- Isi Nomor SIM, lalu pilih simpan data
Jika SIM asli, maka penyimpanan data akan sukses dan SIM digital akan muncul pada halaman depan.
Cara lainnya dengan klik opsi Tempel Kartu atau NFC yang masih dalam tahap pengembangan. Adapun caranya, yaitu:
- Cukup tempelkan SIM pada HP yang sudah dilengkapi NFC
- SIM asli memiliki chip yang terdeteksi oleh aplikasi
- Data terkait keaslian SIM secara otomatis akan muncul
Perlu diingat, penting bagi pemilik SIM untuk mengetahui SIM yang dimiliki asli atau palsu agar tidak terkena sanksi hukum.
Selain itu, membawa SIM palsu merupakan tindakan pidana yang diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar, sesuai dengan Pasal 263 KUHP.
