Home
/
Technology

Cara Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK

Cara Daftar Kartu SIM Pakai NIK dan KK

Eka Santhika11 October 2017
Bagikan :

Validasi pendaftaran kartu SIM menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga ini berbeda dengan sebelumnya. Kali ini, data kependudukan yang diregistrasi akan langsung divalidasi dengan data Disdukcapil Kemendagri.

Sebelumnya, Kemenkominfo sempat mengimbau untuk melakukan pendaftaran serupa menggunakan kartu KTP atau kartu pelajar. Namun, saat itu tidak ada proses validasi didalamnya, sehingga data masih mungkin dimanipulasi.

Kali ini proses validasi akan berlangsung otomatis. Begitu nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga didaftarkan lewat SMS, data akan dicocokan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.


Hal serupa sudah diterapkan untuk rekrutman CPNS tahun ini yang dilakukan lewat situs SSCN BKN.

Untuk melakukan registrasi kartu perdana, pengguna harus mengirimkan SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#. Informasi tersebut harus sesuai dengan NIK yang tertera di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP–el) dan KK.

Jika data sesuai, maka proses registrasi berhasil. Pengguna pun dapat menggunakan kartu SIM mereka. Namun, jika validasi gagal atau tidak dilakukan, maka pelanggan baru tidak bisa mengaktifkan kartu perdana. Sementara bagi pelanggan lama, nomor mereka akan diblokir secara bertahap.


Jika ada kendala dalam proses registrasi, Kemenkominfo menghimbau pelanggan untuk menghubungi layanan pelanggan masing-masing operator. Ditjen Dukcapil juga bisa dihubungi terkait masalah informasi data kependudukan.

Jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada KTP-el dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Tapi, pelanggan tetap diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi meski sudah mengisi surat pernyataan ini.

Berita Terkait

Tags:
populerRelated Article