Home
/
Health

BPOM Bantah Soal Isu Air Kemasan Berbahaya

BPOM Bantah Soal Isu Air Kemasan Berbahaya
Nidia Zuraya17 March 2018
Bagikan :

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah isu bahwa air kemasan yang ditinggal di mobil berbahaya. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, sehubungan dengan informasi di media sosial mengenai isu air kemasan yang ditinggal di dalam mobil sangat berbahaya adalah tidak benar.

"Isu tersebut merupakan isu lama dan lembaga penelitian yang disebutkan dalam berita tersebut telah melakukan klarifikasi resmi terkait kebenaran berita tersebut di https://www.jhsph.edu/news/stories/2004/halden-dioxins-two.html," katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu (17/3).

Ia menjelaskan, dioxin tidak dapat dihasilkan dari kemasan plastik yang terpapar panas di dalam mobil atau plastik yang dibekukan. Setiap jenis kemasan pangan baik berupa plastik, kertas ataupun lainnya berpotensi untuk melepaskan komponen penyusunnya ke dalam pangan yang dikemas.

"Perpindahan tersebut dapat meningkat dengan adanya suhu tinggi dan waktu kontak yang lama," ujarnya.

Ia meyakinkan, proses produksi yang baik dilakukan oleh industri untuk menjamin komponen penyusun yang terlepas sesuai dengan persyaratan dan tidak menimbulkan risiko bagi kesehatan. Menurutnya, BPOM melakukan pengawasan dan kajian terhadap beberapa jenis kemasan plastik, hasilnya menunjukan bahwa tingkat paparan masyarakat indonesia masih dalam taraf aman.

Terkait dengan penggunaan plastik di dalam microwave, kata dia, tidak semua jenis plastik dapat digunakan di dalam microwave. "Karena itu bacalah petunjuk pemakaian yang dicantumkan oleh produsen," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tidak menyebarluaskan berita/isu terkait makanan dan kemasan pangan yang tidak terbukti kebenarannya. Apabila menemukan produk yang mencurigakan, Penny meminta masyarakat dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533, pesan singkat di nomor 0812-1-9999-533. Selain itu email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

populerRelated Article