BPK Temukan Pemborosan Anggaran Rp1,5 T Terkait Kasus BTS Bakti Kominfo
Uzone.id - Pemeriksaan terhadap dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya pemborosan anggaran hingga Rp1,5 triliun.
BPK mencatat, dana tersebut merupakan bagian dari komponen capital expenditure (Capex) atau belanja modal.Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pengelolaan Belanja Tahun Anggaran 2023 Kominfo, tercatat Rp1,4 triliun merupakan biaya penggunaan helikopter dan sejenisnya.
Sementara biaya sisanya, merupakan biaya training dan servis yang mencapai Rp30,9 miliar dan Rp60,6 miliar.
Mengutip dari Tempo, temuan lainnya dari BPK adalah bagian dari operational expenditure (OPEX) alias biaya operasional. Nilainya mencapai Rp52 miliar sebagai biaya untuk Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO).
Namun diketahui, dana Rp52 miliar tersebut sudah dikembalikan sesuai permintaan BPK.
Rp36 Miliar dikembalikan terkait kasus korupsi BTS 4G
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima pengembalian uang terkait dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo dari PT Sansaine Exindo. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, uang pengembalian yang diterima penyidik senilai Rp36,8 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menerima pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo pada 24 Maret 2023 sebesar Rp 36.800.000.000," ujarnya.
Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan alasan dan keterkaitan perusahaan swasta tersebut dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Pada Maret lalu, Kejagung juga telah menerima pengembalian uang senilai Rp534 juta dari Gregorius Alex Plate yang merupakan adik dari Menkominfo Johnny G Plate.
Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung mengatakan, penyerahan uang tersebut bersifat sukarela. Kendati begitu, penyelidikan terhadap adik dari Menkominfo tetap berjalan.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari Bakti,” terang Kuntadi beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, kasus dugaan korupsi BTS 4G di lingkungan Bakti Kominfo telah menyeret beberapa nama sebagai tersangka. Puluhan orang dari pihak swasta dan pemerintah pun telah dipanggil sebagai saksi.
Selama penyelidikan kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kejagung sudah menetapkan lima tersangka, di antaranya:
- AAL sebagai Direktur Utama Bakti Kominfo
- GMS sebagai Direktur Utama Moratelindo
- YS yang menjadi Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020
- MA menjabat sebagai Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment
- IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.