BNN Ungkap Pelaku Pencucian Uang Rp6,4 Triliun
-
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap tiga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang yang transaksinya mencapai Rp6,4 triliun dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan - kawan.
"Berawal Informasi Hasil Pemeriksaan PPATK tentang dugaan transaksi mencurigakan sebesar Rp6,4 triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan - kawan maka BNN mengamankan HR, pada 12 Februari 2018, DY pada 13 Februari dan FH pada 14 Februari di tempat yang berbeda di Jakarta," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Dari hasil pemeriksaan, DY diketahui memiliki sedikitnya enam perusahaan fiktif yang digunakan untuk transaksi keuangan dari beberapa bandar narkotika, katanya.
"Tersangka DY menggunakan beberapa rekening atas nama karyawannya. Sejumlah rekening atas nama karyawannya dibuat di bank dalam dan luar negeri," kata Arman.
Dalam periode tahun 2014 - 2016, PT PSS adalah salah satu perusahaan fiktif milik DY mengirimkan dana ke luar negeri sebesar Rp6,4 triliun dengan 2.136 invoice fiktif, katanya.
"Adapun pengiriman dana tersebut melalui sejumlah bank,"kata Arman. Dari hasil TPPU tersebut petugas menyita tiga unit apartemen, enam unit ruko, satu unit rumah, tiga unit mobil, dua unit toko, sebidang tanah di kawasan Jakarta Selatan dan uang tunai sekitar Rp1,65 miliar.
Total perkiraan sementara aset di atas bernilai Rp65, 96 Miliar. Atas perbuatannya, ketiga tersangka di atas dikenakan pasal 137 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 3,4 dan 5 UU No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Selain kasus di atas, petugas BNN juga menyita aset tersangka T, seorang napi bandar narkoba yang mendekam di lapas di Kalimantan Barat berupa uang tunai sebanyak Rp2,35 miliar dan satu unit mobil," kata Arman.