Besok, Polisi Periksa Artis Lyra Virna Sebagai Tersangka
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan periksa artis Lyra Virna, Kamis (22/3/2018) besok. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penetapan status Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ada Tour and Travel.
"Hari Kamis besok (Lyra Virna) dipanggil sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (21/3/2018).Menurut Argo, materi pemeriksaan berkaitan soal postingan cuthatnya di akun Instagram pribadi istri Muhammad Fadlan tersebut.
"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa cuitamnya di instgaran, di media sosial," katanya.
Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018 lalu. Peningkatan status itu dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Sudah sesuai dengan, fakta hukum, sesuai dengan kuhap, dua alat bukti cukup," kata Argo.
Lrya dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kasus inj bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa, pemilik Ada Tour dan Travel melaporkan Lyra Virna ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lyra Virna dan suaminya hendak berumrah dengan jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan yang dikelola Lasty. Namun, kepastian berangkat tidak didapat oleh Lyra.
Dia juga pernah meminta duit yang disetrokan kepada Lasty agar segera dikembalikan.