Home
/
News

Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Wanita

Berkedok Usir Roh, Dukun Ini Cabuli Tiga Wanita
Adhitya Himawan13 February 2018
Bagikan :

Pria bernama Agus Purwanto (40) ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan dengan modus bisa mengusir roh jahat. Bahkan, sudah ada tiga wanita yang menjadi korban dari perbuatan bejat dukun cabul tersebut.

"Ada korban berjumlah 3 orang. D i mana 2 orang tersebut itu disetubuhi, kemudian 1 dilakukan pencabulan di bagian-bagian vitalnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajum Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Selasa (13/2/2018).

Agus membuka praktik perdukunan tersebut di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan alasan memiliki ilmu supranatural, Agus bisa mencarikan jodoh wanita yang menjadi pasiennya dengan cara melakukan ritual persetubuhan.

"Dan disampaikan bahwa terapinya itu ya persetubuhan yang dilakukan, tidak ada jalan lain selain jalan tersebut. Akhirnya tindak pidana itu terjadi," kata Bismo.

Agar aksi cabulnya terlaksana, Agus menakuti-nakuti korbannya dengan cara pengusiran roh jahat di dalam tubuh pasien. Untuk mengusir makhluk gaib tersebut, solusi yang ditawarkan Agus meminta pasien wanita agar melakukan hubungan badan dengannya.

"Dia sampaikan bahwa 'mbak ada makhluk yang ada di diri mbak', apakah itu berupa nenek-nenek atau genderuwo dll. Kemudian korban merasa takut dan kemudian si pelaku menyampaikan bahwa satu-satunya jalan untuk membuka jodoh mbak atau masa depan mbak adalah dengan terapi yang pelaku lakukan," kata dia.

Bismo menambahkan, Agus juga meyakini para korbannya setelah ritual persetubuhannya selesai, alat vital korban akan kembali normal seperti semula.

"Saat korban menolak, pelaku mengatakan bahwa tidak perlu khawatir karena nanti alat kemaluan korban akan rapet lagi," kata Bismo.

Adapun tiga pasien wanita yang telah menjadi korban dukun cabul itu yakni HD, SB dan NA. Kasus ini baru terungkap setelah salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

"Mereka sadar bahwa dia menjadi korban dan menginformasikan kepada polisi," pungkas Bismo.

Dalam kasus ini, Agus dijerat Pasal 285 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan atau Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

populerRelated Article