Berikut Langkah Dapat Subsidi dari Konversi Motor Listrik
Uzone.id - Pemerintah Indonesia sudah memulai program subsidi kendaraan listrik. Setelah aturan subsidi motor listrik dan mobil listrik selesai, kali ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka program bantuan pemerintah untuk konversi motor listrik. Terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan jika ingin mendapatkan subsidi konversi motor listrik.
Pertama adalah pemilik motor BBM yang ingin dikonversi harus mendaftarkan dirinya secara online. Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk melayani pendaftaran ini.Menurut Gigih Udi Utomo selaku Direktur Konservasi Energi Direktoran jendral EBTKE Kementerian ESDM mengatakan masyarakat yang ingin konversi motor BBM menjadi listrik dapat mendaftar di www.ebtke.esdm.go.id/konversi. Gigih menyebutkan saat ini platform tersebut sudah dapat diakses oleh masyarakat.
"Bagi pemilik motor listrik yang ingin mengajukan motor BBM-nya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami," ujar Gigih dalam keterangan tertulis yang dipublikasikan di sistus resmi Ditjen EBTKE ESDM.
Gigih melanjutkan platform tersebut menyediakan layanan pendaftaran konversi, memilih bengkel konversi terdekat, dan dapat melakukan pengecekan status pengerjaan motornya. Bagi bengkel yang ingin mendapatkan sertifikasi konversi oleh pemerintah pun dapat mendaftar di platform yang sama.
"Pada platform ini ada 9 tahapan konversi. Tapi jangan khawatir, 9 tahap ini hampir semuanya ada di tanggung jawab bengkel konversi, jadi masyarakat fokus pada tahap pertama saja yaitu mendaftarkan diri di platform digitalnya saja, dan mengisi data-data identifikasi diri sesuai KTP dan motor apa yang akan dikonversi, setelah waktunya ditentukan, bengkel tersebut akan menghubungi pemohon", papar Gigih.
Mengenai kapasitas mesin motor yang bisa dikonversi menjadi listrik memiliki batasan pada kapasitas mesin antara 100-150 cc. Terkait pembayarannya, bengkel akan menjelaskan total biaya konversi. Dari total harga tersebut, akan dikurangi Rp 7 juta yang merupakan program subsidi dari pemerintah di tahun 2023 ini.
"Jadi kalau misalnya biaya konversinya 15 juta, maka biaya yang harus dibayarkan ke bengkel adalah 15 juta dikurangi 7 juta, jadi sisanya 8 juta. Setelah sepakat, pemohon akan menandatangani surat kesepakatan antara bengkel konversi dengan pemohon. Selanjutnya dikonversikan motornya, tidak lama, dalam hitungan jam dapat selesai,"ungkap Gigih.
Tahap terakhir jika sudah melakukan konversi, maka langkah selanjutnya adalah perlu adanya pengujian untuk kelayakan jalan lewat Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Pada tahap ini bengkel akan upload permohonan dokumen di platform digital dan diproses di Kementerian Perhubungan dan Lembaga sertifiaksi independent.
Jika semua verifikasi dan semua komponen pada motor sudah layak dan selesai, maka langkah terakhirnya adalah dengan perubahan STNK. Setelah semuanya selesai dilakukan, maka motor listrik hasil konversi sudah bisa dibawa pulang.