Berbagi Video Siskaeee, Twitter Dkk Bisa Kena Denda Rp500 Juta
Ilustrasi foto: Marten Bjork (Unsplash)
Uzone.id - Nama Siskaeee kembali ramai menjadi perbincangan warganet. Aksi pornografi yang dilakukannya di tempat umum menyebabkan ia ditangkap oleh pihak berwajib.
Kendati sudah lama menjadi perbincangan di kalangan warganet, Siskaeee yang ternyata aktif juga di situs OnlyFans ditangkap atas aksi eksibisionis di Bandara Yogyakarta International Airport beberapa waktu lalu dan ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, (05/12/2021).Tak hanya di sosial media khusus dewasa OnlyFans, Twitter juga kerap menjadi tempat untuk berbagi konten-konten dewasa dari Siskaeee.
Namun, tahukah kalian jika Pemerintah Indonesia bisa mendenda media sosial seperti Facebook, Twitter, hingga YouTube terkait penyebaran video sensitif seperti pornografi, termasuk video-video Siskaeee.
Peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Kemenkominfo beberapa waktu lalu. Isi dari Peraturan Pemerintah ini untuk mengatur konten-konten negatif di sosial media termasuk konten dewasa berbau pornografi.
Baca juga: 7 Fakta Siskaeee, Tak Terima Open BO hingga Video 600GB
Dalam Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE) mengenai larangan pemuatan konten yang melanggar aturan di sistem elektronik seperti sosial media Twitter, Facebook, dan YouTube.
Jika kedapatan memuat konten-konten negatif yang melanggar aturan, pihak Penyelenggara Sistem Elektronik atau dalam hal ini pihak sosial media akan didenda maksimal Rp500 juta hingga pemutusan akses oleh Kemenkominfo.
Berikut bunyi pasal 96 Huruf a PP No.71/Tahun 2019:
“Yang dimaksud dengan 'melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik...,"
Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Aptika Kominfo mengatakan bahwa hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti adalah denda tersebut.
Mengutip CNN, Kamis, (08/12/2021), Samuel juga berharap bahwa perusahaan media sosial ikut bertanggung jawab dalam menghilangkan konten negatif di platform mereka masing-masing.
Baca juga: Viral Pamer Payudara di Bandara Yogya, Siskaeee DItangkap di Bandung?
Penyebaran video sensitif berisi pornografi maupun kekerasan di Twitter terbilang tidak seketat sosial media lainnya. Dalam laman Pusat Bantuan, Twitter mengatakan bahwa pengguna masih bisa membagikan video sensitif atas persetujuan orang yang bersangkutan. Meski begitu, Twitter juga memberlakukan berbagai syarat agar hal tersebut tidak mengganggu dan memberikan dampat merugikan ke pengguna lain.
Hingga saat ini, Siskaeee terus menjalani pemeriksaan di pihak berwajib. Dalam pernyataannya, ia mengaku bahwa beberapa lokasi di Yogyakarta menjadi tempat pengambilan gambar eksibisionisnya.
Penyidik juga telah menyita hard disk milik Siskaeee yang berisi file sebesar 600GB dan smartphone yang menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video yang mencapai lebih dari 150 GB.