Berani Main Petasan di Jakarta saat Ramadan, Siap-siap Diburu Satpol PP
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menjual hingga menyalakan petasan selama Ramadan 2019. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bakal melakukan razia peredaran petasan di seluruh wilayah Jakarta.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan larangan bermain petasan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2007 pasal 19. Dalam aturan itum setiap orang, atau badan dilarang membuat, menjual, dan menyimpan petasan dan sejenisnya."Petasan ya tetap enggak boleh sesuai peraturan. Sesuai dengan Perda itu kan tidak boleh, Perda 8 Tahun 2007 tidak diperbolehkan," kata Arifin saat di konfirmasi, Minggu, (5/5/2019).
Arifin menjelaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penjualan dan pengguna petasan selama Bulan Ramadan di DKI.
"Kalau ada yang main atau jual akan disita. Kita akan terus melakukan razia," jelasnya.
Arifin menyarankan agar masyarakat memnafaatkan waktu yang baik ini untuk kegiatan-kegiatan mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Kita harapkan pada bulan Ramadan ini ditempatkan untuk hal-hal yang baik, hal-hal yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, memperbanyak ibadah. Menghindari kegiatan yang mengganggu suasana di bulan Ramadan dengan membakar petasan yang seperti itu," pungkas Arifin.
Berita Terkait:
- Jelang Puasa Ramadan, Penjual Kembang Kuburan Banjir Rezeki
- Mentan Janji Tak Hanya Harga Bawang Putih yang Turun, Sembako Juga
- Mentan Ancam Importir Nakal yang Permainkan Harga Bawang Putih
- Mentan Klaim Harga Bawang Putih Bakal Turun ke Rp 30.000 Per Kg
- Sudah Lebih Besar, Nagita Slavina Mulai Ajarkan Rafathar Puasa