Benarkah Tanda Tangan Kemenhub jadi Awal Era Mobil Listrik di Indonesia?
-
Uzone.id - Tren kendaraan listrik di Tanah Air terus diakselarasikan. Namun, hampir semua pabrikan seolah masih menunggu sesuatu--penerapan aturan yang lebih spesifik dari Perpres.
Sejauh ini, pemerintah sudah menerbitkan Perpres No.55/2019 soal Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan (JDIH BPK RI).Namun, untuk bisa diterapkan secara real, perlu sebuah aturan turunan dari Perpres tersebut yang berisi percepatan kendaraan listrik yang mengatur mengenai uji tipe kendaraan listrik, melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Kemenhub.
Baca juga: Intip Fitur Canggih Honda Civic Hatchback RS, Harga Nyaris Setengah Miliar
Draft aturan tersebut dikatakan sudah diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) untuk selanjutnya ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Nah, ketika Kemenhub sudah menandatangani peraturan tersebut, maka segala sesuatu soal kendaraan listrik yang selama ini tertahan, bisa segera diakselarasikan, seperti soal insentif pajak dan keringanan-keringanan lain.
Selain itu, aturan ini juga bakal membahas secara detail jenis dan spesifikasi yang disyaratkan bagi kendaraan listrik yang beredar di Indonesia.
Apakah artinya, era mobil listrik di Indonesia akan ditandai dengan ditandatanganinya peraturan menteri tersebut? Kita nantikan saja..
Video Mitsubishi Outlander PHEV, SUV Listrik yang Bisa Diajak Kemana Aja: